RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG KOTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memastikan akan terus menjaga komitmen sinergitas dengan lembaga legislatif, khususnya dalam memberikan saran dan masukan hukum guna memperkuat produk-produk peraturan daerah.
Kepala Kejari Sumedang, Sarta, SH., MH., menegaskan, pihaknya akan senantiasa tegak lurus dalam memberikan pandangan hukum sebagai bentuk peran lembaga yudikatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas.
“Kolaborasi dan sinergitas antara kami dengan DPRD terus terjalin. Kami duduk bersama memberikan masukan dan pendapat kepada DPRD, apabila dibutuhkan, agar produk-produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sarta usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejari dan DPRD Sumedang di Sapphire City Park, Kecamatan Sumedang Utara, Rabu (12/11/2025).
Sarta menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Ia menegaskan, Kejari siap memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kebutuhan lembaga maupun mitra kerja.
“Kami hanya memberikan masukan dan sumbangsih pemikiran. Namun jika DPRD membutuhkan pandangan atau pendampingan hukum, kami siap membantu. Termasuk juga bagi lembaga keuangan seperti bank daerah, jika menghadapi permasalahan seperti kredit macet, Kejari siap melakukan pendampingan agar kepercayaan masyarakat meningkat dan investasi tumbuh di Sumedang,” terang Sarta.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar mengapresiasi langkah Kejari yang telah membuka ruang kolaborasi lintas lembaga melalui MoU tersebut.
“Kami di DPRD berkomitmen agar setiap kebijakan yang dihasilkan, terutama berupa perda, benar-benar berpihak pada masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian bagi publik. Karena itu, kerja sama dengan Kejari ini sangat penting untuk memastikan setiap produk hukum memiliki landasan yang kuat dan sesuai aturan,” ucap Sidik Jafar.
Ia menilai, penandatanganan MoU ini merupakan langkah positif dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara legislatif dan yudikatif di daerah.
“Kami sangat mengapresiasi Pak Kajari beserta jajarannya. MoU ini merupakan bentuk nyata sinergi yang saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya. (jim)






