RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Pemerintah berencana mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) setiap bulan mulai 2026. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025, Jumat (28/11/2025).
Selama ini, tunjangan untuk guru, baik ASN maupun non-ASN, umumnya disalurkan per tiga bulan sehingga beberapa kali terjadi keterlambatan. Dengan skema baru yang diupayakan pemerintah, tunjangan akan ditransfer langsung setiap bulan ke rekening penerima, sehingga pencairan menjadi lebih rutin dan tepat waktu.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang telah memenuhi syarat akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru ASN tetap memperoleh tunjangan sesuai besaran gaji pokok dan hak lain yang melekat.
Kebijakan pembayaran tunjangan secara bulanan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pendapatan, meningkatkan kesejahteraan guru, serta mendukung kualitas pendidikan nasional. Pemerintah juga akan mempercepat proses verifikasi dan validasi data agar skema ini dapat berjalan tepat sasaran pada 2026.(net)






