RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia, memberikan masukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persiapan penerapan e-voting pada Pilkades Serentak 2026, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.
Asep menilai, apabila pemerintah pusat—dalam hal ini Kemendagri—belum mampu memfasilitasi pelaksanaan Pilkades berbasis elektronik, maka tidak perlu dipaksakan. Menurutnya, lebih baik ada kejelasan mengenai teknis pelaksanaannya daripada daerah harus menanggung beban tanpa dukungan anggaran yang memadai.
“Kalau memang dari Kemendagri tidak bisa, ya jangan dipaksakan. Itu jauh lebih baik daripada diserahkan sepenuhnya ke daerah, sementara anggarannya tidak sungguh-sungguh teralokasikan. Nanti justru repot,” ujar Asep Kurnia kepada Radar Sumedang, Jumat (5/12/2025).
Ia menyebutkan, dari sisi kemampuan anggaran, Kabupaten Sumedang sebenarnya cukup siap. Namun tetap diperlukan dukungan lebih kuat dari pemerintah pusat agar pelaksanaan e-voting berjalan seragam di seluruh daerah.
“Misalnya ditetapkan bahwa untuk Pilkades e-voting, Pemda harus mengalokasikan dana sekian rupiah. Dengan begitu daerah bisa serius. Kalau tidak ada ketetapan, akan banyak tawar-menawar. Apalagi kalau hanya satu daerah di provinsi yang menjalankan, ya sulit ada ikhtiar lebih lanjut,” katanya.
Asep menambahkan, jika Kemendagri mewajibkan penerapan e-voting, maka pemerintah pusat juga harus menetapkan kebutuhan anggaran berikut rinciannya. Dengan cara tersebut, kata dia, daerah mau tidak mau akan menyesuaikan anggarannya.
Namun dengan kondisi sekarang, rencana penerapan Pilkades elektronik dinilai masih berat. “Di satu sisi kita ingin serba mudah melalui digitalisasi. Tapi di sisi lain, ketidakmampuan daerah memenuhi kebutuhan teknisnya justru bisa menyulitkan. Kalau pemilihan konvensional di TPS masih lebih murah, ya sebaiknya dipertimbangkan lagi,” ucapnya.
Komisi I DPRD Sumedang berharap, hasil konsultasi dengan Kemendagri beberapa hari lalu membuahkan dukungan nyata bagi daerah, baik dari sisi regulasi, teknis, maupun anggaran.
“Kalau Kemendagri bisa seperti yang kami harapkan, kami siap mengamankan apa pun yang menjadi kebijakan. Pemilu hanya alat. Yang paling penting adalah menyiapkan putra-putra terbaik desa untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Asep yang akrab disapa Askur.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Widodo Heru Prasetyo menyampaikan bahwa regulasi teknis Pilkades masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Tahapan Pilkades serentak dijadwalkan mulai April 2026, sementara pemungutan suara direncanakan berlangsung pada November–Desember 2026.
Pada tahun tersebut, terdapat 93 desa yang masa baktinya berakhir—enam tahun masa jabatan ditambah perpanjangan dua tahun sesuai perubahan Undang-Undang Desa. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan SE Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Elektronik/Digital. (jim)





