Kepala Desa Cintamulya Jatinangor Positif Konsumsi Sabu, Jalani Rehabilitasi

oleh

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kepala Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Syarip Wahyudi alias Ogah, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, di Kantor Desa Cintamulya.

Ogah dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (12/12/2025). Saat kasusnya dipaparkan di hadapan awak media, yang bersangkutan tampak tertunduk.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, setelah diamankan, Ogah langsung menjalani pemeriksaan, termasuk interogasi dan tes urine. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ogah dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan positif menggunakan narkotika. Ia mengaku terakhir menggunakan sabu pada 6 Desember 2025, dan sebelumnya pernah menggunakan pada 2012, lalu kembali memakai beberapa bulan terakhir,” ujar Sandityo.

Dari pengakuan Ogah, sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial F yang memberikannya secara cuma-cuma. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dan memburu keberadaan F.

“Pengedar berinisial F ini memberikan sisa narkotika secara gratis kepada yang bersangkutan. Untuk F masih dalam proses penyelidikan,” tambah Kapolres.

Sandityo menegaskan, dalam proses penyidikan tidak ditemukan indikasi keterlibatan Ogah dalam jaringan peredaran narkotika. Ia dipastikan berstatus sebagai pengguna.

“Tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam peredaran narkoba. Yang bersangkutan merupakan korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Selanjutnya, Ogah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang untuk menjalani proses rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Sukabumi. Penanganan tersebut mengacu pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika. (gun)

No More Posts Available.

No more pages to load.