RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang mengungkapkan bahwa seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sempat berhenti menggunakan narkotika sebelum kembali mengonsumsinya dalam beberapa bulan terakhir.
Dokter ahli pertama BNNK Sumedang, dr. Citra Sari Dewi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil asesmen dan pengakuan yang bersangkutan, oknum kepala desa berinisial SW telah mengenal dan menggunakan narkoba sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Yang bersangkutan mengaku mulai menggunakan obat-obatan terlarang sekitar tahun 2011. Kemudian pada 2015 mulai menggunakan narkotika jenis sabu, dan terakhir mengonsumsinya pada malam Minggu, 6 Desember 2025,” ujar dr. Citra saat ditemui awak media di Mapolres Sumedang, Jumat (12/12/2025).
Menurut dr. Citra, meskipun SW sempat berhenti menggunakan sabu dalam kurun waktu tertentu, namun kembali aktif mengonsumsinya beberapa bulan ke belakang.
“Yang bersangkutan mengaku sudah lama berhenti menggunakan sabu, lalu kembali mengonsumsinya beberapa bulan terakhir,” katanya.
Berdasarkan hasil asesmen medis, SW dinyatakan harus menjalani rehabilitasi. Saat mengonsumsi sabu, ditemukan adanya zat adiksi berat yang memerlukan penanganan khusus.
“Rekomendasinya adalah rawat inap selama enam bulan di Lido, Bogor,” tambah dr. Citra.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Sumedang mengamankan SW yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Jatinangor. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi dan melakukan penyelidikan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, SW diamankan saat berada di Kantor Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor.
“SW merupakan salah satu oknum kepala desa di Jatinangor. Saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Sandityo didampingi Kasat Narkoba IPTU Dadang Sutisna dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang.
Hasil tes urine terhadap SW menunjukkan hasil positif narkotika. Dari pemeriksaan lebih lanjut, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F dan diterima secara cuma-cuma.
“Dari perkembangan pemeriksaan, yang bersangkutan mengonsumsi narkoba sejak 2012, namun kembali aktif beberapa bulan terakhir,” pungkas Kapolres. (jim)





