RADARSUMEDANG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Yogi, seorang pengemudi taksi online yang ditemukan terkubur di kawasan Perkebunan Teh Cisoka, Kecamatan Sumedang Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial ADS (30), asal Sumedang Selatan, dan MIN (17) asal Kecamatan Tanjungkerta.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Usep Sudirman mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2026. Korban sebelumnya dilaporkan hilang kontak sejak 8 Oktober 2026.
Berbekal keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada kedua terduga pelaku.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (12/10/2026), Usep menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi, yakni utang piutang antara ADS dan korban yang disebut telah berlangsung sejak akhir 2023.
Menurut Usep, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, ADS sempat berupaya memesan taksi online yang dikemudikan korban melalui salah satu platform digital (InDrive).
“ADS beberapa kali membatalkan pesanan karena pengemudi yang terhubung bukan Yogi. Hal itu terjadi lantaran jarak lokasi pemesanan tidak terjangkau oleh pengemudi yang dituju,” kata Usep kepada sejumlah awak media.
Setelah beberapa kali mencoba, ADS akhirnya bertemu dengan korban. Pertemuan tersebut sempat diwarnai keributan antara keduanya sebelum akhirnya mereka berpisah.
Namun, persoalan tersebut diduga belum selesai. ADS kemudian kembali memesan taksi online dan berhasil terhubung dengan korban.
Kali ini, ADS tidak sendiri. Ia mengajak MIN untuk ikut dalam perjalanan bersama korban menggunakan mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan Yogi.
“Keduanya kemudian bertolak menuju wilayah Cimalaka dengan alasan bahwa ADS hendak melakukan perbaikan alat berat jenis beko di lokasi galian C. Dalam perjalanan, mereka sempat singgah di sebuah warung kopi,” ungkap Usep.
Usep menjelaskan, pada malam harinya, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya untuk menghabisi nyawa korban.
Korban dijerat menggunakan kabel rem baja dan tali tambang berukuran kecil. Saat itu, korban masih melakukan perlawanan hingga MIN diduga turut memukulinya.
“Setelah korban mengalami muntah darah dan dipastikan meninggal dunia, kedua terduga pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan mobil milik korban untuk mencari lokasi pembuangan,” ujarnya.
Awalnya, keduanya menuju kawasan Kecamatan Cibugel. Namun, karena kondisi lokasi dinilai tidak memungkinkan, mereka melanjutkan perjalanan ke kawasan Perkebunan Teh Cisoka, Kecamatan Sumedang Selatan.
“Di lokasi tersebut, keduanya menemukan sebuah gubuk di tengah perkebunan teh. Mereka kemudian menggali tanah di sekitar gubuk hingga kedalaman kurang lebih satu meter untuk mengubur jasad korban,” ucapnya.
Polisi menduga pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dugaan itu diperkuat dengan adanya peralatan yang dibawa para terduga pelaku, termasuk kabel rem baja dan cangkul.
“Dari rangkaian peristiwa yang kami dalami, dugaan sementara ini bukan sekadar keributan saat menagih utang yang berujung pembunuhan. Ada indikasi perencanaan, termasuk dugaan pembagian peran di antara kedua terduga pelaku,” ungkap Usep.
Dari situ setelah mengubur jasad korban, kedua terduga pelaku diduga membawa mobil Daihatsu Sigra milik Yogi dengan tujuan menjual kendaraan tersebut dan membagi hasil penjualannya.
Namun, rencana itu belum terlaksana karena polisi lebih dahulu menangkap keduanya.
Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku menunjukkan lokasi tempat jasad korban dikuburkan. Polisi kemudian melakukan penggalian untuk mengevakuasi jasad korban dan membawanya ke RS Sartika Asih guna menjalani autopsi.
Usep menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku untuk mengungkap secara menyeluruh motif dan kemungkinan adanya latar belakang lain dalam kasus tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya motif lain. Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” sebut Usep.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Polisi menyebut sangkaan pembunuhan berencana mengacu pada Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, sedangkan dugaan pencurian dengan kekerasan mengacu pada Pasal 479 ayat (4) KUHP.
Dalam keterangan yang disampaikan, perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus yang menewaskan pengemudi taksi online tersebut. (jim)
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Usep Sudirman didampingi Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggadirjaya saat memperlihatkan barang bukti tindak pidana pembunuhan dan curas di Mapolres Sumedang, Senin 12 Oktober 2026.(Panji/Radar Sumedang)




