Oleh: Naya Sunarya*
RADARSUMEDANG.id — Air minum adalah layanan dasar yang menentukan kualitas hidup warga. Ketika air tidak mengalir lancar, keruh, atau distribusinya tidak merata, yang terdampak bukan hanya rumah tangga, tetapi juga kesehatan publik, produktivitas, dan kepercayaan warga kepada pemerintah daerah. Karena itu, badan usaha milik daerah yang mengelola air minum seharusnya diperlakukan sebagai instrumen strategis pelayanan publik, bukan sekadar unit usaha rutin.
Dalam konteks inilah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum patut dibaca secara serius. Regulasi ini bukan sekadar mengatur ulang struktur organisasi dan status kepegawaian, tetapi juga menyampaikan pesan yang lebih dalam: pengelolaan air minum daerah tidak bisa lagi dijalankan dengan pendekatan lama.
Perumda: Pilihan yang Tepat, tetapi Belum Cukup
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2020, Kabupaten Sumedang telah memilih bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) untuk Perumda Air Minum Tirta Medal, dengan jumlah pelanggan sekitar 36.000 pada tahun 2023. Secara konseptual, pilihan ini sudah tepat. Perumda menegaskan bahwa orientasi utama perusahaan adalah pelayanan publik, bukan semata laba. Dalam sektor air minum—yang menyangkut hak dasar warga—pendekatan ini lebih relevan dibandingkan Perseroda yang berbasis saham dan berpotensi menempatkan profit sebagai tekanan utama.
Namun, pengalaman banyak daerah menunjukkan bahwa bentuk hukum yang tepat tidak otomatis melahirkan pelayanan yang baik. Tanpa pembenahan tata kelola, Perumda justru bisa terjebak dalam zona nyaman: tidak sepenuhnya dituntut efisien seperti korporasi, tetapi juga tidak cukup gesit menjawab tuntutan layanan publik yang terus meningkat.
Di sinilah Permendagri 23/2024 menjadi penting. Regulasi ini hadir sebagai instrumen korektif, bukan untuk mengganti arah pelayanan, melainkan untuk memastikan bahwa Perumda benar-benar dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Pesan Kunci Permendagri 23/2024
Jika dibaca secara lebih jernih, regulasi ini membawa tiga pesan utama. Pertama, struktur organisasi Perumda air minum harus proporsional dan fungsional, disesuaikan dengan skala pelanggan dan kompleksitas layanan. Tidak boleh ada organisasi yang gemuk tanpa fungsi jelas, atau sebaliknya, struktur yang terlalu minimal tetapi membebani sumber daya manusia dengan tugas berlebihan.
Kedua, pemisahan peran pengawasan dan eksekutif harus tegas. Regulasi ini ingin mengakhiri praktik tumpang tindih peran yang selama ini kerap terjadi, ketika fungsi pengawasan bercampur dengan operasional sehingga akuntabilitas menjadi kabur.
Ketiga, kepegawaian harus berbasis kompetensi. Ini merupakan poin paling sensitif sekaligus paling menentukan. Permendagri 23/2024 secara implisit menutup ruang bagi pengisian jabatan yang tidak didukung kapasitas teknis dan manajerial yang memadai.
Bagi Perumda Air Minum Tirta Medal Sumedang, pesan ini seharusnya dibaca sebagai ajakan berbenah secara substansial, bukan sekadar penyesuaian administratif.
Risiko Jika Hanya Patuh di Atas Kertas
Pengalaman implementasi regulasi di daerah sering kali menghadapi satu jebakan klasik, yakni kepatuhan formal. Struktur diubah, nomenklatur jabatan disesuaikan, dan dokumen kepegawaian diperbarui, tetapi cara kerja tetap sama. Jika Permendagri 23/2024 diterapkan dengan pendekatan seperti ini, risikonya justru besar. Organisasi bisa menjadi lebih mahal secara biaya, tetapi tidak lebih baik secara layanan.
Dalam konteks air minum, dampaknya sangat nyata: tingkat kehilangan air (non-revenue water) sulit ditekan, keluhan pelanggan berulang, dan investasi jaringan tidak menghasilkan perbaikan signifikan. Pada akhirnya, publiklah yang menanggung konsekuensinya. Ketika Perumda tidak efisien, pilihan kebijakan menjadi terbatas: menaikkan tarif, menunda perluasan layanan, atau kembali bergantung pada suntikan APBD. Semua opsi ini memiliki dampak sosial dan politik yang tidak ringan.
Konteks Sumedang: Antara Kritik Kontribusi dan Realitas Pelayanan
Di Kabupaten Sumedang, kritik terhadap Perumda Air Minum Tirta Medal kerap mengemuka di ruang DPRD, khususnya terkait kontribusi perusahaan yang dinilai minim dan tidak menunjukkan kenaikan signifikan dari tahun ke tahun. Kritik ini sah dalam kerangka pengawasan keuangan daerah. Namun, persoalannya menjadi lebih kompleks ketika ukuran keberhasilan Perumda direduksi semata pada besaran setoran atau laba yang masuk ke kas daerah.
Air minum berbeda dengan BUMD sektor komersial lainnya. Ketika Perumda dibebani ekspektasi kontribusi fiskal tanpa dibarengi pembenahan struktur organisasi, kompetensi SDM, dan efisiensi operasional, yang terjadi adalah tarik-menarik antara tuntutan profit dan mandat pelayanan dasar. Dalam kondisi seperti ini, rendahnya kontribusi bukan semata persoalan kinerja keuangan, melainkan indikasi belum sehatnya tata kelola dan model bisnis layanan.
Justru di sinilah Permendagri 23/2024 menjadi relevan bagi Sumedang. Regulasi ini membuka ruang untuk menggeser perdebatan dari sekadar “berapa kontribusi PDAM ke daerah” menjadi pertanyaan yang lebih fundamental: apakah Perumda telah dikelola secara profesional sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperbaiki kinerja keuangan secara bertahap. Tanpa penataan organ dan kepegawaian yang tepat, berharap lonjakan kontribusi hanya akan melahirkan kebijakan jangka pendek yang berisiko menekan layanan publik.
Permendagri sebagai Alarm Kebijakan
Karena itu, Permendagri 23/2024 seharusnya diperlakukan sebagai alarm kebijakan, bukan sekadar pedoman teknis. Regulasi ini memberi sinyal bahwa negara tidak lagi mentoleransi pengelolaan air minum daerah yang berjalan ala kadarnya.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang, momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan audit kelembagaan dan sumber daya manusia Perumda Air Minum Tirta Medal secara jujur dan terbuka. Audit ini bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memetakan kesenjangan antara kondisi eksisting dan standar yang diharapkan regulasi.
Langkah berikutnya adalah penataan ulang organisasi dan kepegawaian secara bertahap, dengan fokus pada fungsi-fungsi kunci: operasi teknik, distribusi, layanan pelanggan, dan pengendalian kebocoran. Perubahan jabatan harus berangkat dari kebutuhan layanan, bukan sekadar memenuhi struktur.
Menjawab Kritik Kontribusi dengan Kebijakan yang Lebih Jujur
Dalam menjawab kritik soal minimnya kontribusi Perumda terhadap keuangan daerah, pendekatan yang paling jujur adalah tidak menjanjikan lonjakan setoran secara instan. Kontribusi yang berkelanjutan hanya mungkin lahir dari Perumda yang sehat secara operasional dan dipercaya publik.
Alih-alih menekan Perumda dengan target fiskal jangka pendek, pemerintah daerah dan DPRD justru perlu mendorong pembenahan fundamental: menurunkan kebocoran air, meningkatkan cakupan pelanggan aktif, memperbaiki kualitas layanan, dan membangun sistem SDM yang profesional. Dari titik itulah ruang kontribusi akan tumbuh secara alami dan lebih stabil.
Dengan kata lain, kontribusi adalah hasil, bukan titik awal. Menuntut hasil tanpa membenahi proses hanya akan mengulang lingkaran masalah yang sama.
Penutup
Permendagri 23/2024 memberi kesempatan bagi daerah untuk berhenti memperlakukan PDAM sebagai “urusan rutin” dan mulai menempatkannya sebagai pilar strategis pelayanan publik. Bagi Sumedang, pilihan bentuk Perumda sudah tepat. Tantangan sesungguhnya terletak pada keberanian melakukan pembenahan internal secara konsisten dan terukur.
Jika regulasi ini hanya berujung pada perubahan bagan organisasi, publik tidak akan merasakan perbedaan apa pun. Namun, jika diterjemahkan menjadi perubahan cara kerja, peningkatan kompetensi SDM, dan fokus pada kualitas layanan, Perumda Air Minum Tirta Medal dapat menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang baik dan kinerja keuangan yang sehat tidak harus dipertentangkan, melainkan dibangun secara bertahap dan berkelanjutan. Masyarakat berharap dan optimistis kepemimpinan baru Perumda Air Minum Tirta Medal mampu melakukan lompatan transformasi tata kelola perusahaan ke arah yang lebih baik dan maju.(*)
*) Warga Sumedang, mantan Anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan.





