Sekda Tuti Ruswati Pastikan Upah Tak Lebih Kecil dari Sebelumnya

oleh
PENYERAHAN SK: Sejumlah PPPK Paruh waktu saat dikumpulkan di lapangan PPS untuk menerima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu belum lama ini.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memastikan pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak lebih rendah dari penghasilan yang diterima sebelumnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Regulasi PermenPAN RB dan BKN secara tegas mengatur bahwa upah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima sebelumnya,” ujar Tuti Ruswati saat dikonfirmasi Radar Sumedang di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, Pemda Sumedang telah menyiapkan anggaran hampir Rp55 miliar per tahun untuk membiayai PPPK paruh waktu yang tersebar di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Saat ini, total terdapat 5.408 PPPK paruh waktu yang masuk dalam skema pembiayaan tersebut.

“Anggaran sudah dialokasikan di seluruh SKPD. Namun, besaran upah tidak bisa disamaratakan karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Tuti menambahkan, seluruh PPPK paruh waktu telah menandatangani perjanjian kerja dengan masa kontrak selama satu tahun. Dalam perjanjian tersebut diatur hak dan kewajiban pegawai, termasuk mekanisme evaluasi dan perpanjangan kontrak pada tahun berikutnya.

“Dalam perjanjian kerja itu juga sudah termasuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja,” katanya.

Lebih lanjut, Tuti memastikan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu telah memiliki kepastian hukum karena kebutuhan tenaga kerja tersebut telah diakomodasi oleh pemerintah pusat.

Seiring dengan itu, Pemda Sumedang telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala SKPD, termasuk Dinas Pendidikan, agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru.

“Kebijakan dari pemerintah pusat sudah jelas. PPPK paruh waktu ini bersifat final. Tidak ada lagi status tenaga kerja di luar PPPK paruh waktu. Pengendalian akan kami perketat agar tidak ada SKPD yang mengangkat honorer secara sembarangan,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pemda Sumedang tidak akan menganggarkan tenaga honorer baru dengan alasan apa pun di luar 5.408 PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan. Saat ini, status Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

“Sudah tidak ada istilah lain. ASN sekarang hanya PNS dan PPPK,” pungkas Tuti. (jim)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.