RADARSUMEDANG.id, TANJUNGSARI – Jajaran Polsek Tanjungsari menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Rabu (31/12) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan botol miras dari sebuah warung jamu di Jalan Raya Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Kapolsek Tanjungsari, Kompol Nanang Supiranyo, SH, mengatakan operasi dimulai pukul 19.30 WIB yang melibatkan anggota gabungan piket fungsi Polsek Tanjungsari.
“Ops Pekat ini kami lakukan sebagai upaya menekan peredaran dan konsumsi miras di wilayah hukum Polsek Tanjungsari, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Kompol Nanang.
Kapolsek menambahkan, saat petugas mendatangi sebuah warung jamu yang dijaga oleh Rifki Pauzi (22), berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras.
“Barang bukti yang disita di antaranya 32 botol anggur kecil, 15 botol AO besar, 33 botol intisari, 30 botol kawa-kawa, 15 botol atlas, 3 botol bir Bintang, 5 botol bir hitam, 5 botol API, 12 botol anggur hijau, 7 botol black currant, serta 3 botol anggur putih,” tambahnya.
Kompol Nanang menegaskan, selama kegiatan berlangsung situasi tetap aman dan kondusif. Seluruh barang bukti hasil sitaan untuk sementara diamankan di gudang Unit Reskrim Polsek Tanjungsari.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026,” pungkasnya. (tha)






