RADARSUMEDANG.id — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa.
Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumedang, Muchammad Miqdad, menilai gagasan tersebut sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan hak dasar rakyat.
Menurut Miqdad, rencana menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung berpotensi merampas kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya sendiri.
Ia menegaskan, demokrasi tidak boleh direduksi hanya atas nama efisiensi atau alasan teknis semata.
“Ini bukan sekadar soal mekanisme, tetapi soal hak rakyat. Ketika hak memilih pemimpin diambil alih, itu adalah simbol kemunduran demokrasi,” kata Miqdad kepada sejumlah awak media, Minggu (11/1/2026).
Mahasiswa Universitas Padjadjaran itu menilai, jika pilkada kembali diserahkan kepada DPRD, maka Indonesia justru sedang melangkah mundur ke arah praktik demokrasi masa lalu.
Ia bahkan menyebut, wacana tersebut bisa menjadi pintu masuk kembalinya pola kekuasaan yang sentralistik.
“Ketika rakyat tidak lagi memilih langsung kepala daerahnya, ini bisa menjadi tanda matinya demokrasi lokal dan mengarah pada kebangkitan pola Orde Baru,” ujarnya.
Miqdad juga menyoroti alasan efisiensi anggaran yang kerap dijadikan dalih untuk mendukung pilkada melalui legislatif.
Menurutnya, dalih tersebut tidak tepat dan justru menutupi persoalan utama dalam penyelenggaraan pemilu.
Yang mana menurut Miqdad, maraknya politik uang dan kampanye hitam bukanlah kesalahan masyarakat.
Rakyat, kata dia, justru menjadi korban dari praktik curang yang dilakukan oleh elit politik maupun lemahnya penegakan hukum pemilu.
“Tidak adil jika rakyat yang dikorbankan. Money politic dan pelanggaran pemilu itu dilakukan oleh pasangan calon atau karena penyelenggara yang tidak tegas. Bukan kesalahan masyarakat,” tukasnya.
Lebih lanjut, Miqdad menilai, kebijakan yang menghapus pilkada langsung justru menunjukkan kecenderungan negara mengorbankan kepentingan publik demi kepentingan kelompok tertentu.
Ia mengingatkan, meski UUD 1945 tidak mengatur secara rinci mekanisme pemilihan kepala daerah, nilai-nilai demokrasi seharusnya tetap dijaga.
“Kebijakan apa pun semestinya memperluas, bukan membatasi demokrasi. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan justru mencabut hak mereka untuk menentukan masa depan daerahnya sendiri,” pungkasnya. (jim)







