Oleh: Naya Sunarya*
RADARSUMEDANG.id — Pembangunan desa sering kali mudah dikenali dari hasil akhirnya: jalan yang lebih rapi, saluran air yang mengalir, atau fasilitas umum yang tampak baru. Namun, jarang sekali kita berhenti sejenak untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang bekerja dalam proses pembangunan itu, dan siapa yang hanya menjadi penonton? Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi inti dari setiap kebijakan pembangunan desa, terutama yang bersumber dari Dana Desa.
Di sebuah desa di Sumedang, pembangunan jalan lingkungan baru saja rampung. Secara fisik, hasilnya patut diapresiasi. Namun ketika ditelusuri lebih jauh, pekerja yang terlibat ternyata sebagian besar adalah orang yang sama dari tahun ke tahun. Sementara itu, warga miskin ekstrem di kampung tersebut—yang hidup dari kerja serabutan tanpa kepastian—tetap tidak tersentuh. Mereka hanya menyaksikan pembangunan berlangsung di depan rumah mereka sendiri.
Kisah semacam ini bukan pengecualian, melainkan potret kecil dari persoalan yang lebih luas: padat karya yang dijalankan tanpa keberpihakan yang jelas.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Salah satu mandat penting dalam regulasi tersebut adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD), yang secara tegas diarahkan untuk melibatkan warga miskin ekstrem, penganggur desa, dan kelompok marginal. Regulasi ini sejatinya bukan sekadar petunjuk teknis, melainkan penegasan bahwa Dana Desa harus bekerja langsung bagi mereka yang paling rentan.
Masalahnya, antara regulasi yang progresif dan praktik di lapangan, sering kali terbentang jarak yang tidak kecil.
Ketika Padat Karya Menjadi Sekadar Nama Kegiatan
Di desa lain, pembangunan drainase dilaksanakan dengan cepat karena sebagian besar pekerjaan menggunakan alat dan tenaga terampil yang tidak berasal dari kelompok miskin. Proyek selesai tepat waktu, laporan lengkap, dan tidak ada persoalan secara administratif. Namun, manfaat ekonomi langsung bagi warga miskin nyaris tidak terasa.
Dalam situasi seperti ini, padat karya kehilangan makna dasarnya. Ia berubah menjadi proyek biasa yang sekadar memenuhi kewajiban anggaran. Desa merasa telah patuh pada aturan, tetapi lupa bahwa PKTD dirancang sebagai instrumen distribusi pendapatan sementara bagi rumah tangga rentan, bukan semata metode pelaksanaan pekerjaan fisik.
Inilah ironi yang kerap terjadi: desa aman secara administratif, tetapi gagal secara sosial.
Sumedang dan Realitas Kerentanan Pekerjaan Harian
Konteks Sumedang membuat persoalan ini semakin relevan. Sebagai daerah dengan karakter perdesaan yang kuat, Sumedang masih menghadapi kemiskinan berbasis rumah tangga dan kerentanan pekerjaan harian. Banyak warga menggantungkan hidup pada buruh tani musiman, kerja serabutan, atau sektor informal dengan pendapatan yang tidak menentu.
Dalam kondisi seperti ini, PKTD seharusnya menjadi bantalan ekonomi paling cepat dan paling dekat. Setiap hari kerja yang tercipta berarti tambahan nafkah. Setiap upah yang dibayarkan berarti dapur tetap berasap. Namun ketika desa tidak secara sadar memprioritaskan warga miskin ekstrem sebagai tenaga kerja, Dana Desa kehilangan fungsi korektifnya. Pembangunan tetap berjalan, tetapi ketimpangan tetap bertahan.
Peringatan Kebijakan: Kepatuhan yang Salah Arah
Di sinilah peringatan kebijakan perlu disampaikan secara tegas. Bahaya terbesar dalam pengelolaan Dana Desa bukanlah kesalahan prosedur, melainkan kepatuhan yang salah arah.
Jika PKTD tidak benar-benar melibatkan warga miskin ekstrem, tidak menciptakan hari kerja yang memadai, dan tidak menambah pendapatan rumah tangga rentan, maka desa secara substantif telah menyimpang dari mandat Permendes 16/2025—meskipun secara administratif terlihat patuh.
Lebih berbahaya lagi, pola ini berpotensi menumbuhkan sinisme publik. Warga melihat pembangunan, tetapi tidak merasakan kehadiran negara. Dalam jangka panjang, Dana Desa berisiko kehilangan legitimasi sosialnya sebagai instrumen keadilan.
Permendes 16/2025 sejatinya sedang menguji satu hal mendasar: apakah desa berani berpihak, atau hanya berani patuh.
Menggeser Ukuran Keberhasilan PKTD
Oleh karena itu, desa-desa di Sumedang perlu mulai menggeser cara menilai keberhasilan PKTD. Tidak cukup lagi bertanya berapa meter jalan yang dibangun atau seberapa cepat proyek diselesaikan. Ukuran yang lebih relevan justru adalah:
-
berapa warga miskin ekstrem yang bekerja,
-
berapa hari kerja yang tercipta, dan
-
berapa rupiah yang benar-benar masuk ke rumah tangga paling rentan.
PKTD harus diperlakukan sebagai program sosial berbasis kerja, bukan sekadar kegiatan infrastruktur. Tanpa perubahan cara pandang ini, padat karya akan terus berulang sebagai rutinitas tahunan tanpa dampak berarti.
PKTD Harus Dikawal oleh Masyarakat
Agar penyimpangan makna ini tidak terus berulang, PKTD harus dikawal oleh masyarakat desa sendiri. Pengawalan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan keberpihakan tetap berada di jalurnya.
Masyarakat—melalui BPD, RT/RW, tokoh lokal, dan forum warga—perlu dilibatkan sejak tahap perencanaan. Siapa yang akan bekerja, berapa lama, dan dengan upah berapa harus menjadi isu bersama, bukan urusan tertutup. Transparansi daftar pekerja, hari kerja, dan pembayaran upah justru akan melindungi desa dari kecurigaan dan konflik di kemudian hari.
Ketika masyarakat ikut mengawasi, PKTD tidak lagi sekadar program pemerintah desa, melainkan menjadi kesepakatan sosial.
Penutup: Ujian Keberanian Moral
Pada akhirnya, Dana Desa dan Padat Karya Tunai Desa bukanlah soal kecakapan administrasi, melainkan soal keberanian untuk berpihak. Negara boleh menurunkan regulasi sebaik apa pun, tetapi maknanya akan runtuh jika di tingkat desa, warga miskin hanya diperlakukan sebagai angka data, bukan sebagai subjek pembangunan.
Pembangunan yang meninggalkan mereka yang paling lemah bukanlah kemajuan, melainkan kegagalan yang dibungkus rapi oleh laporan. Jika desa masih membiarkan warga miskin berdiri sebagai penonton di tanahnya sendiri, maka yang sesungguhnya dibangun bukanlah jalan, melainkan jarak—antara negara dan rakyat yang seharusnya paling dilindungi.(*)
*) Naya Sunarya, warga Sumedang, mantan anggota DPRD Sumedang, Ketua Dewan Pengawas Fokus Sinergi Kemitraan.





