RADARSUMEDANG.id – Isu pengangkatan tenaga SPPG menjadi PPPK mulai menjadi perhatian publik.
Kebijakan ini berkaitan erat dengan pelaksanaan program nasional MBG yang dikelola pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional.
Seiring berjalannya program tersebut, muncul pertanyaan di daerah terkait status kepegawaian tenaga SPPG.
Termasuk siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan gaji jika mereka resmi diangkat menjadi PPPK.
Tenaga SPPG Disiapkan Diangkat Jadi PPPK
Tenaga SPPG merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan layanan pemenuhan gizi di lapangan.
Untuk menjamin keberlangsungan program dan profesionalitas SDM, pemerintah pusat menyiapkan skema pengangkatan tenaga SPPG menjadi PPPK.
Pengangkatan ini dilakukan secara bertahap dan tidak serta-merta berlaku untuk seluruh tenaga pendukung.
Prioritas diberikan kepada jabatan inti yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan operasional layanan gizi.
Peran Daerah Hanya Bersifat Pengawasan
Pemda menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pengangkatan maupun pembiayaan gaji tenaga SPPG yang diangkat menjadi PPPK.
Peran daerah dibatasi pada aspek pengawasan dan dukungan pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa daerah tidak dibebani tanggung jawab penganggaran untuk gaji tenaga SPPG.
Dikutip dari Berau Terkini, 26 Januari 2026, Said membeberkan bahwa:
“Daerah hanya mengawasi, tidak mengatur soal sumber daya manusia. Semua urusan gaji sudah menjadi tanggungan pemerintah pusat,”.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan kekhawatiran sejumlah pihak di daerah terkait potensi pembengkakan APBD.
Gaji PPPK SPPG Ditanggung Pemerintah Pusat
Skema pembiayaan menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan ini.
Gaji tenaga SPPG yang diangkat menjadi PPPK sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan skema tersebut, pemerintah pusat memastikan tidak ada beban tambahan bagi keuangan daerah.
Daerah tetap fokus pada fungsi pengawasan dan koordinasi, sementara aspek kepegawaian dan anggaran ditangani oleh pusat.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menjamin kesejahteraan tenaga yang terlibat langsung dalam program strategis nasional.
Tidak Semua Tenaga SPPG Otomatis Diangkat
Meski pengangkatan PPPK disiapkan, tidak semua tenaga SPPG otomatis mendapatkan status tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan difokuskan pada jabatan tertentu yang bersifat teknis dan strategis.
Beberapa jabatan yang diprioritaskan antara lain kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta tenaga administrasi dan keuangan yang mendukung operasional utama.
Sementara itu, tenaga pendukung lainnya masih berada di luar skema PPPK pada tahap awal.
Hal ini dilakukan untuk menjaga efektivitas anggaran dan memastikan pengangkatan PPPK benar-benar sesuai kebutuhan organisasi.
Pengangkatan tenaga SPPG menjadi PPPK tidak bisa dilepaskan dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat program pemenuhan gizi masyarakat.
Program Makan Bergizi Gratis membutuhkan sumber daya manusia yang stabil, profesional, dan berkelanjutan.
Dengan status PPPK, tenaga SPPG diharapkan memiliki kepastian kerja sekaligus tanggung jawab yang lebih jelas dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah pusat menilai langkah ini penting untuk menjaga kualitas layanan gizi di seluruh daerah.
Dengan gaji PPPK SPPG yang ditanggung pemerintah pusat, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program gizi nasional tanpa membebani keuangan daerah.(net)





