RADARSUMEDANG.id — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia menyoroti sejumlah persoalan krusial terkait pengelolaan administrasi kependudukan (Adminduk), khususnya menyangkut keamanan data, perlindungan operator di daerah, serta maraknya penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, selama ini setiap pergantian pejabat struktural di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah, wajib diinformasikan ke pemerintah pusat.
Ketentuan tersebut tentunya sangat berbeda dengan mekanisme mutasi di dinas lain, mengingat sensitifnya pengelolaan data kependudukan nasional.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal perpindahan personel, tetapi bagaimana keberlanjutan dan keamanan data benar-benar terlindungi. Jangan sampai hanya sekadar dipindahkan kewenangannya, namun aspek pengamanan datanya tidak maksimal,” kata Asep Kurnia dalam keterangan persnya kepada Radar Sumedang.
Selain itu, ia menyoroti perlakuan pemerintah pusat terhadap operator Adminduk di daerah. Terlebih Di Kabupaten Sumedang sendiri terdapat 26 kecamatan, dengan masing-masing kecamatan memiliki dua operator Adminduk.
Ironisnya, sebagian besar operator tersebut masih berstatus tenaga paruh waktu.
“Padahal kebutuhan dan tanggung jawab mereka sangat sensitif, apalagi berkaitan dengan data kependudukan nasional dan integrasi dengan berbagai program strategis, termasuk BGN. Ini menimbulkan kegelisahan tersendiri bagi para operator,” ujarnya.
Disisi lain para operator di kecamatan berada di garda terdepan pelayanan Adminduk. Mereka dituntut memastikan pelayanan berjalan lancar, aman, dan sesuai ketentuan.
Namun di sisi lain perlindungan personal dan kepastian status kerja mereka belum memadai.
“Kami berharap kementerian bisa memikirkan nasib operator Adminduk ini. Pak Bupati secara regulasi memang belum bisa memenuhi sepenuhnya, apakah mereka harus ASN atau skema lain. Kewenangan daerah terbatas, sehingga mau tidak mau menggunakan tenaga paruh waktu. Tapi mereka sudah lama mengabdi, mengamankan data, dan melayani masyarakat,” tukas pria yang akrab disapa Askur ini.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Sumedang juga menyampaikan keprihatinan terkait maraknya penyalahgunaan data Adminduk masyarakat. Salah satu dampaknya terlihat dalam penyaluran bantuan sosial.
“Salah satunya di dapil saya, ada kejadian penerima bansos yang sebelumnya rutin menerima, tiba-tiba bantuannya hilang. Setelah kami advokasi dan ditelusuri, ternyata NIK yang bersangkutan tercatat pernah digunakan untuk judi online maupun pinjaman online,” ungkap Askur.
Ia menegaskan, sebagian besar korban merupakan warga lanjut usia yang secara logika tidak pernah bersentuhan dengan aktivitas tersebut. Hal ini memperkuat dugaan adanya kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
Ia berharap berharap pemerintah pusat melalui Kemendagri dapat memperkuat sistem perlindungan data kependudukan, memberikan kepastian dan perlindungan bagi operator Adminduk di daerah, serta menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat.
“Kami meminta agar kasus-kasus seperti ini ditindaklanjuti secara serius. Harus ditelusuri dari mana data pribadi itu diperoleh dan bagaimana bisa digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, karena dampaknya nyata, bantuan masyarakat bisa hilang,” katanya. (jim)





