RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberi perhatian khusus terhadap kelompok masyarakat yang berada dalam masa transisi dari desil 5 ke desil 6. Kelompok ini dinilai berpotensi menghadapi kerentanan karena perubahan kategori dapat membuat warga tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan, meski kondisi ekonominya belum sepenuhnya stabil.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan persoalan perubahan kategori menjadi salah satu fokus yang perlu dicermati Pemkot Bandung di tengah pembahasan kebijakan subsidi dan penyaluran bantuan sosial berbasis data kesejahteraan masyarakat.
Farhan mengungkapkan perhatian publik belakangan memang tertuju pada kelompok desil 9 dan desil 10 yang dikategorikan masyarakat mampu sehingga tidak lagi menikmati sejumlah subsidi, termasuk subsidi bahan bakar minyak. Namun, Pemkot Bandung melihat persoalan lain yang tidak kalah penting, kondisi warga yang berada di batas antara desil 5 dan desil 6.
Kelompok masyarakat dalam posisi desil 5 dan desil 6, bisa menghadapi perubahan status penerima bantuan. Kondisi yang menjadi perhatian karena secara ekonomi sebagian warga masih berada dalam situasi rentan, tetapi tidak lagi tercatat dalam kelompok yang berhak menerima bantuan.
“Kalau desil 9 dan 10 kan tidak bisa menikmati subsidi. Kalau desil 5 ke desil 6, ini tidak bisa menerima bantuan. Padahal posisinya juga jauh lebih rentan,” ujar Farhan, Selasa (25/8/2026).
Karena itu, Pemkot Bandung tidak hanya akan mencermati penerapan kebijakan terhadap masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10, tetapi juga memastikan perubahan status masyarakat pada kelompok yang lebih rentan dapat tertangani dengan baik.
Farhan menilai akurasi data menjadi persoalan penting dalam penerapan kebijakan berbasis desil. Kondisi masyarakat di lapangan, tidak selalu sama dengan klasifikasi yang tercatat dalam sistem.
Sejumlah warga bisa saja mengalami perubahan kondisi ekonomi, sementara data yang digunakan dalam menentukan kelompok kesejahteraan belum sepenuhnya menggambarkan keadaan terbaru. Situasi membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyikapi setiap kebijakan yang berkaitan dengan subsidi maupun bantuan sosial.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan Bandung sendiri termasuk daerah yang memiliki kualitas data sosial cukup baik berdasarkan penilaian Kementerian Sosial. Meski demikian, pemerintah tetap perlu melakukan pencermatan agar klasifikasi masyarakat tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Farhan menuturkan Pemkot Bandung akan memanfaatkan pendekatan kewilayahan untuk menangkap berbagai persoalan yang dialami warga. Aspirasi masyarakat di tingkat wilayah dapat menjadi salah satu bahan untuk melihat apakah kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi penerima manfaat.
Salah satu upaya yang terus dilakukan melalui kegiatan Siskamling Siaga Bencana yang sekaligus menjadi ruang bagi warga menyampaikan persoalan di lingkungannya. Dari kegiatan Siskamling Siaga Bencana, Pemkot ingin mengetahui secara langsung apakah masyarakat mengalami kesulitan akibat perubahan kebijakan atau masih berada dalam kondisi ekonomi yang relatif aman.
“Yang paling penting adalah instrumen-instrumen untuk berbagai macam bantuan, terutama transisi desil 5 dan desil 6, itu bisa tertangani dengan baik,” kata Farhan.
Farhan menegaskan isu desil 9 dan 10 tetap menjadi perhatian, terutama terkait penerapan kebijakan subsidi. Namun, Pemkot Bandung tidak ingin perhatian terhadap kelompok masyarakat mampu justru mengabaikan warga yang berada di batas perubahan kategori dan berisiko kehilangan akses terhadap bantuan.
Farhan juga menyebut masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi data memiliki peluang untuk melaporkan perubahan melalui mekanisme yang disediakan pemerintah pusat. Kebijakan perubahan data sendiri berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui sistem yang terkait dengan Kementerian Sosial.
Farhan menambahkan bagi Pemkot Bandung, persoalan utama bukan semata-mata menentukan siapa yang masuk desil tertentu, melainkan memastikan tidak ada warga rentan yang terlewat ketika terjadi perubahan kategori penerima bantuan.
“Karena itu, terus mencermati kondisi di lapangan agar transisi dari desil 5 ke desil 6 tidak justru membuat masyarakat yang masih membutuhkan kehilangan perlindungan sosial,” ujarnya.(dsn)





