Polres Sumedang Ungkap Modus Baru Peredaran OKT, Dikemas dalam Kotak Paracetamol dan Amoxilin

oleh
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi beserta perwakilan Forkopimda saat memamerkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT di wilayah hukum Polres Sumedang. Dua kendaraan roda empat yang digunakan pelaku juga diamankan, bahkan salah satunya merupakan mobil mewah.(Panji/Radar Sumedang)

RADARSUMEDANG.ID – Satresnarkoba Polres Sumedang mengungkap modus baru dalam peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Sumedang. Para pelaku menggunakan kotak obat yang dilabeli Paracetamol dan Amoxilin untuk mengelabui petugas maupun masyarakat.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang Agustus 2026. Dari hasil penindakan, polisi mengungkap sebanyak 12 kasus dengan total 13 tersangka.

“Ini memang gaya baru dalam transaksi OKT. Pelaku membawa barang transaksi menggunakan kotak obat Paracetamol dan Amoxilin untuk mengelabui. Padahal, dalam kotak obat itu bukan Paracetamol maupun Amoxilin,” kata Reza didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Dadang Sutisna di Gedung Serbaguna (GSG) Mapolres Sumedang, Rabu (26/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 11,37 gram, sebanyak 502.800 butir OKT, serta tembakau sintetis seberat 694,23 gram.

Dari 12 kasus tersebut, lima kasus di antaranya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan lima tersangka. Kemudian tujuh kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi dengan delapan tersangka. Sementara satu kasus lainnya merupakan penyalahgunaan tembakau sintetis dengan satu tersangka.

Kendati demikian salah satu kasus yang cukup menonjol merupakan pengungkapan penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang dilakukan pada 21 Agustus 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial AN yang diduga mendapatkan obat dari jaringan pemasok yang masih dalam pendalaman. Barang tersebut berasal dari wilayah Garut dan rencananya diedarkan di wilayah Sumedang.

Modusnya, pelaku memanfaatkan pekerjaannya sebagai penjaga toko farmasi di wilayah Garut. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp150 ribu per hari untuk membantu mendapatkan dan mengedarkan obat-obatan tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 159.294 butir Tramadol, 33.369 butir obat yang diduga termasuk obat keras tertentu, 28.490 butir Dextro, 17.664 butir obat lainnya, 20.000 butir Tramadol Adio, Tramadol Mercy, 8.000 butir Amoxilin, serta lebih dari 2.000 butir obat Dexa.

Polisi menyebut jaringan tersebut menyasar wilayah Garut, Bandung dan Sumedang.

Sementara itu, untuk kasus tembakau sintetis, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MSA, warga Jatinunggal. Ia diamankan di wilayah Sumedang Utara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tembakau sintetis seberat 694,23 gram berikut bibit atau bahan yang berkaitan dengan pembuatan tembakau sintetis.

Menurut Reza, tersangka memperoleh bahan tersebut dari seseorang berinisial M yang dikenalnya melalui media sosial. Selanjutnya, bahan tersebut diracik sendiri oleh tersangka dengan metode yang dipelajari secara otodidak atau home industry.

“Tersangka meracik tembakau sintetis secara mandiri dan kemudian mengedarkannya di wilayah Sumedang,” ungkap Reza.

Untuk memasarkan barang tersebut, tersangka memanfaatkan media sosial, termasuk akun Instagram miliknya. Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta.

Polisi menilai peredaran tembakau sintetis maupun narkotika dapat menyasar berbagai kalangan sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Secara keseluruhan, barang bukti tembakau sintetis yang diamankan mencapai 694 gram. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah peredaran barang terlarang yang berpotensi dikonsumsi oleh ribuan orang.

Selain tembakau sintetis, Satresnarkoba Polres Sumedang juga mengamankan sabu seberat 11,37 gram dan ratusan ribu butir obat keras tertentu dari rangkaian pengungkapan selama Agustus 2026.

Pihaknya menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika maupun peredaran OKT di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Sumedang harus bukan pasar narkotika dan OKT. Sekecil apa pun potensi peredaran narkotika dan OKT, akan kami tindak tegas,” tegas Reza.

Ia menambahkan, pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras tertentu akan terus dilakukan, termasuk terhadap jaringan yang mencoba menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok barang yang berada di balik jaringan peredaran tersebut. (jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.