RADARSUMEDANG.ID – Kabar baik datang bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pokok ASN dan pensiunan.
Kenaikan ini disebut lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya dan akan dirasakan jutaan aparatur negara di pusat maupun daerah.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung kesejahteraan sekitar 9,4 juta penerima, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
Besaran Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tersebut, pemerintah menetapkan:
– Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen
– Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen
Khusus untuk pensiunan, kenaikan dibuat lebih tinggi karena mereka tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin) seperti ASN aktif.
Selama ini, kenaikan gaji ASN dan pensiunan umumnya hanya berada di kisaran 5 persen.
Berlaku untuk PNS dan PPPK
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Demikian PP Nomor 11 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi ASN dan pensiunan.
Dengan kenaikan gaji hingga 8 persen untuk ASN dan 12 persen untuk pensiunan.
Nah pemerintah ingin memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kinerja birokrasi yang lebih baik dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik.(*)





