Polemik Upah PPPK Paruh Waktu Guru, Pemkab Sumedang Janjikan Penyesuaian

oleh
Sejumlah PPPK Paruh waktu saat dikumpulkan di lapangan PPS untuk menerima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

RADARSUMEDANG.id — Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir angkat bicara menanggapi keluhan para PPPK Paruh Waktu Jabatan Guru yang mengaku hanya menerima upah sekitar Rp15 ribu per 4 Februari 2026.

Keluhan tersebut sontak viral dan menuai reaksi luas, tidak hanya di Sumedang, tetapi juga di kalangan guru secara nasional.

Para guru yang merasa senasib meluapkan kekecewaan kepada Pemerintah Daerah, khususnya kepada Bupati Sumedang dan Dinas Pendidikan.

Menyikapi polemik tersebut, Bupati Dony memberikan penjelasan secara rinci dalam keterangan pers di Gedung Negara, Jumat (6/2/2026).

Menurut Bupati Dony, pemberian upah PPPK Paruh Waktu telah mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat masih berstatus non-ASN, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau upah minimum yang berlaku di wilayah setempat.

Bupati Dony merinci bahwa upah PPPK Paruh Waktu Guru di Kabupaten Sumedang diklasifikasikan sebagai berikut:

Guru Eks Kategori II dan tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 9 orang, menerima upah dari APBD sebesar Rp720.000 per bulan.

Guru tidak menerima TPG sebanyak 137 orang, menerima upah dari APBD sebesar Rp250.000 per bulan.

Guru menerima TPG, masa kerja di atas 5 tahun, dan terdaftar dalam database BKN sebanyak 315 orang, menerima upah APBD sebesar Rp235.000 ditambah TPG Rp2.000.000, sehingga total penghasilan Rp2.235.000 per bulan.

Guru menerima TPG, masa kerja lebih dari 2 hingga 5 tahun, dan masuk database BKN sebanyak 494 orang, menerima upah APBD Rp150.000 dan TPG Rp2.000.000, sehingga total penghasilan Rp2.150.000 per bulan.

Guru menerima TPG, masa kerja minimal 2 tahun, namun tidak masuk database BKN sebanyak 536 orang, menerima upah APBD Rp55.000 dan TPG Rp2.000.000, sehingga total penghasilan Rp2.055.000 per bulan.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan ASN Tahun 2025, salah satu syarat penerima TPG adalah guru harus memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah memberikan upah kepada 536 guru sebesar Rp55.000 per bulan sesuai aspirasi dan kesepakatan para guru sebelum ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Upah yang bersumber dari APBD ini merupakan syarat agar guru tetap bisa menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan,” kata Bupati Dony dalam keterangan persnya.

Terkait besaran upah yang diterima tidak utuh, Bupati Dony menegaskan hal itu disebabkan adanya iuran wajib BPJS Kesehatan sebesar Rp157.994,24, dengan rincian Rp39.498,56 ditanggung guru dan Rp118.495,68 ditanggung Pemerintah Daerah, sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013.

Dalam kesempatan itu pula, dirinya juga menyampaikan berbagai upaya yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu, antara lain:

Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar BOSP dapat digunakan untuk honorarium PPPK Paruh Waktu;
Memfasilitasi guru PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar memenuhi syarat memperoleh TPG;

Melakukan penyesuaian upah secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan melakukan evaluasi dan penyesuaian upah yang bersumber dari APBD Tahun 2026, dengan menaikkan upah minimal menjadi Rp250.000 per bulan.

Penyesuaian ini dilakukan melalui pergeseran anggaran, dari semula dialokasikan selama 12 bulan menjadi 9 bulan.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk kekurangan alokasi anggaran selama 3 bulan berikutnya akan dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelas Bupati Dony. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.