Upah PPPK Paruh Waktu Guru Rp15 Ribu, Bupati Sumedang Janjikan Penyesuaian Bertahap

oleh

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir angkat bicara menanggapi keluhan para PPPK Paruh Waktu Jabatan Guru yang mengaku hanya menerima upah sekitar Rp15 ribu per 4 Februari 2026. Keluhan tersebut sempat viral dan memicu reaksi luas, tidak hanya di Kabupaten Sumedang, tetapi juga di kalangan guru secara nasional.

Para guru yang merasa mengalami nasib serupa meluapkan kekecewaannya kepada Pemerintah Daerah, khususnya kepada Bupati Sumedang dan Dinas Pendidikan. Menyikapi polemik tersebut, Bupati Dony memberikan penjelasan secara rinci dalam keterangan pers di Gedung Negara, Jumat (6/2/2026).

Menurut Bupati Dony, pemberian upah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang telah mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sebesar penghasilan saat masih berstatus non-ASN, dengan penyesuaian kemampuan keuangan daerah atau upah minimum yang berlaku di wilayah setempat.

Ia menjelaskan, skema upah PPPK Paruh Waktu Guru di Sumedang dibagi ke dalam beberapa kategori. Guru eks Kategori II yang tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 9 orang menerima upah dari APBD sebesar Rp720.000 per bulan. Selanjutnya, 137 guru yang tidak menerima TPG memperoleh upah Rp250.000 per bulan.

Untuk guru penerima TPG dengan masa kerja di atas lima tahun dan terdaftar dalam database BKN sebanyak 315 orang, diberikan upah APBD sebesar Rp235.000 ditambah TPG Rp2.000.000, sehingga total penghasilan mencapai Rp2.235.000 per bulan. Guru penerima TPG dengan masa kerja lebih dari dua hingga lima tahun dan masuk database BKN sebanyak 494 orang menerima upah APBD Rp150.000 ditambah TPG Rp2.000.000, dengan total penghasilan Rp2.150.000 per bulan.

Sementara itu, sebanyak 536 guru penerima TPG dengan masa kerja minimal dua tahun, namun tidak terdaftar dalam database BKN, menerima upah APBD sebesar Rp55.000 ditambah TPG Rp2.000.000, sehingga total penghasilan menjadi Rp2.055.000 per bulan.

Lebih lanjut, Bupati Dony menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan ASN, salah satu syarat penerima TPG adalah memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah memberikan upah sebesar Rp55.000 per bulan kepada 536 guru sesuai aspirasi dan kesepakatan sebelum ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Upah dari APBD ini menjadi syarat agar mereka tetap dapat menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan,” jelas Bupati Dony.

Terkait upah yang diterima tidak utuh, ia menegaskan hal tersebut disebabkan adanya kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp157.994,24. Dari jumlah tersebut, Rp39.498,56 ditanggung oleh guru dan Rp118.495,68 ditanggung oleh Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013.

Dalam kesempatan itu, Bupati Dony juga menyampaikan sejumlah langkah yang telah dan akan ditempuh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Di antaranya mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar dana BOSP dapat digunakan untuk honorarium PPPK Paruh Waktu, memfasilitasi guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta melakukan penyesuaian upah secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan melakukan evaluasi dan penyesuaian upah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan menaikkan upah minimal menjadi Rp250.000 per bulan. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui pergeseran anggaran, dari semula dialokasikan selama 12 bulan menjadi 9 bulan.

“Untuk kekurangan alokasi anggaran selama tiga bulan berikutnya akan dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kami berkomitmen terus memperhatikan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkas Bupati Dony.(jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.