RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Tim kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan membantah tudingan penipuan yang menyeret nama kliennya dan sang putra, Daffa Al Ghifari.
Dalam konferensi pers, mereka menegaskan tidak ada bukti aliran dana, baik transfer maupun pemberian langsung, kepada Erwan maupun Daffa sebagaimana dituduhkan.
Kuasa hukum Erwan Setiawan, Jandri Ginting SH, MM, MH, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat panggilan dari penyidik maupun salinan laporan resmi terkait dugaan laporan Andri Somantri ke Polda Jawa Barat.
“Perlu kami tegaskan, sampai detik ini tidak ada bukti secuil pun aliran dana dari Andri Somantri (30) yang masuk ke Pak Erwan ataupun Daffa. Baik melalui transfer, perjanjian, maupun pemberian langsung,” tegas Jandri.
Ia menyebut pemberitaan yang beredar di media sosial dan sejumlah platform telah menyudutkan serta mencemarkan nama baik kliennya. Jandri juga membantah isu adanya aliran dana hingga Rp 3 miliar kepada Erwan maupun Daffa.
“Jangankan Rp 3 miliar, seribu rupiah pun tidak ada aliran dana langsung ke Pak Erwan maupun Daffa,” ujarnya.
Menurut Jandri, komunikasi dan peminjaman dana kepada Andri dilakukan oleh seorang perempuan bernama Sherly Ingga Setiawati yang mengaku sebagai tenaga ahli. Karena itu, jika ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya tuntutan diarahkan kepada yang bersangkutan.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, jangan ke Pak Erwan atau Daffa. Yang melakukan peminjaman adalah Saudari Sherly,” katanya.
Jandri mengakui sempat ada peminjaman dana sebesar Rp 60 juta dari Andri Somantri kepada Daffa terkait proyek. Namun, dana tersebut telah dikembalikan pada 9 Desember 2025 sebesar Rp 78 juta.
“Pinjaman itu sudah clear. Sudah dikembalikan berikut bunga. Jadi di mana unsur penipuannya?” ucapnya.
Tim kuasa hukum menyatakan tengah mengkaji langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan akun media sosial maupun pihak yang dinilai menyebarkan informasi merugikan.
“Klien kami taat hukum dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Nanti akan dibuktikan di penyidik siapa yang sebenarnya bertanggung jawab,” tutur Jandri.
Ia menambahkan, tudingan tersebut berdampak psikologis terhadap keluarga Erwan, termasuk Daffa yang kini membatasi aktivitas di luar rumah. Saat Andri sempat datang menemui Erwan, kliennya disebut langsung menghubungi Daffa untuk meminta klarifikasi.
Sebelum, kata Jandri, Sherly secara tertulis telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bertanggung jawab penuh atas dugaan kerugian yang dialami pelapor. Surat pernyataan itu dibuat di atas materai dan ditandatangani tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Pada intinya dalam surat pernyataannya, Sherly meminjam uang dana talang kepada Andri Somantri itu tidak ada sangkut pautnya dan tidak ada kaitannya dengan Bapak Erwan Setiawan beserta Daffa Al Ghifari,” kata Jandri.
Perlu diketahui, Andri Somantri (30), warga Karawang, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Melalui kuasa hukumnya, Andri menyampaikan rangkaian peristiwa bermula sejak Maret 2025 dan telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Dalam laporan tersebut, nama Wagub Jabar Erwan Setiawan dan putranya sempat disebut. Namun, tim kuasa hukum Erwan menegaskan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Sherly.
Pihak Erwan juga menduga mencuatnya kasus ini ke publik sarat nuansa politik. Meski demikian, mereka memastikan akan tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. (tha)







