DPR Janji Dua Minggu Tuntas, Kabar Gembira untuk Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

oleh
DPR janji hanya butuh waktu 2 Minggu untuk pengangkatan guru madrasah jadi PPPK. (Emedia.dpr.go.id)

RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Harapan baru muncul bagi guru madrasah swasta setelah DPR RI menerima aspirasi Perkumpulan Guru Madrasah terkait pengangkatan PPPK.

‎Aksi damai guru madrasah swasta itu diterima Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama pimpinan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.

‎Pertemuan tersebut membahas tuntutan agar guru madrasah swasta memperoleh kejelasan status, gaji, dan tunjangan melalui skema PPPK.

‎DPR menilai persoalan guru madrasah tidak boleh berhenti di meja birokrasi dan harus diselesaikan secara konkret.

‎“Kesimpulannya ada dua,” ujar Sari Yuliati usai pertemuan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Rabu, 11 Februari 2026.

‎Ia menjelaskan, kesimpulan pertama menyangkut persoalan yang membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga.

‎Menurut Sari, jika koordinasi lintas kementerian tidak berjalan, DPR siap memfasilitasi rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan BKN.

‎Kesimpulan kedua berkaitan dengan kebijakan yang secara regulasi telah selesai tetapi belum dijalankan optimal.

‎“Kalau aturannya sudah ada, keputusannya sudah ada, anggarannya ada, tinggal koordinasi internal saja, ini bisa selesai dua minggu,” tegas Sari.

‎Ia menambahkan, hak guru madrasah tidak boleh tertunda hanya karena lemahnya eksekusi kebijakan.

‎Sebelumnya, PGM Indonesia meminta DPR memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK tanpa diskriminasi.

‎Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin berharap Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangannya untuk memastikan keadilan rekrutmen.

‎“Kami berharap ada langkah konkret agar guru madrasah swasta bisa diangkat PPPK dan tetap mengajar di sekolah asalnya,” kata Ahmad.

‎PGM juga mengusulkan kebijakan afirmasi inpassing serta perluasan batas usia rekrutmen ASN hingga 40 tahun.

‎Menurut Ahmad, persoalan utama guru madrasah terletak pada ketidakjelasan gaji dan tunjangan meski telah bersertifikasi.

‎Kementerian Agama menyatakan telah mengusulkan pengangkatan 630.000 guru madrasah menjadi PPPK.

‎“Kami sudah mengusulkan 630 ribu guru madrasah menjadi PPPK dan saat ini sedang diproses lintas kementerian,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno, Rabu, 11 Februari 2026.

‎Pengangkatan PPPK merujuk ketentuan bahwa “PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan,” sesuai regulasi ASN yang berlaku.(net)

No More Posts Available.

No more pages to load.