RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Pengawasan tersebut dilakukan atas penugasan langsung dari Pimpinan DPRD sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, mengatakan salah satu fokus pengawasan adalah implementasi Perda yang menjadi ranah penegakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Untuk tahap awal, pihaknya melakukan pengecekan di wilayah Kecamatan Jatinangor, tepatnya di Bundaran ABC, Desa Cipacing, yang sebelumnya menjadi sorotan melalui aspirasi masyarakat.
“Sebagai sampel, kami melakukan pengecekan di Jatinangor, salah satunya di Bundaran ABC Desa Cipacing. Kami ingin mengetahui apa faktornya dan bagaimana solusi agar Perda tentang ketertiban dan ketenteraman masyarakat tidak dilanggar. Perda itu berlaku untuk semua,” ujar Asep. Jum’at (13/02).
Dalam peninjauan tersebut, kata Asep, Komisi I menyoroti keberadaan bus milik perusahaan otobus (PO) yang digunakan sebagai pos kontrol dan memanfaatkan bahu jalan.
Meski dari sisi kewenangan jalan berada di wilayah provinsi, DPRD menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan pada keberadaan armadanya, melainkan pada aspek ketertiban umum sesuai Perda.
“Yang kami awasi bukan keberadaan busnya, tetapi pelaksanaan Perda terkait ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama tertib,” tegasnya.
Menurutnya, dari hasil dialog di lapangan, pengusaha bus dan masyarakat setempat merespons positif ajakan tersebut. Bahkan telah disepakati bersama pihak PO Primajasa agar jumlah bus yang parkir dibatasi maksimal dua unit guna mencegah kemacetan dan gangguan ketertiban.
“Koordinasi juga akan melibatkan unsur kepolisian untuk mendukung pengaturan lalu lintas,” katanya.
Selain di Bundaran ABC, lanjut Asep, Komisi I juga akan bergerak melakukan pengawasan di kawasan sekitar Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor, terutama terkait pemasangan reklame yang harus sejalan dengan instruksi presiden terkait penataan ruang dan estetika wilayah.
“Lokasi ketiga yang disidak adalah Mini Mall Pelayanan Publik di kawasan Sabusu guna memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Asep menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah titik guna memastikan seluruh Perda dijalankan secara konsisten demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (tha)






