RADARSUMEDANG.id, KOTA — Persoalan keterlambatan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) bagi masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang kembali menjadi sorotan.
Dari sejumlah bidang tanah yang belum terselesaikan, sebanyak 13 bidang dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi dan ditargetkan segera dibayarkan.
Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan 13 bidang yang berdasarkan keterangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dinyatakan clean and clear.
“Kemarin kami menyelesaikan 13 bidang yang menurut BBWS dan BPN itu clean and clear, dan persetujuan dari LMAN juga sedang dikoordinasikan,” kata Sidik Jafar saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang paripurna, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, DPRD memberikan batas waktu atau timeline selama 20 hari kerja untuk menuntaskan proses pencairan tersebut.
Langkah ini sebagai bentuk keseriusan agar persoalan yang berlarut-larut segera mendapatkan kepastian.
“Untuk penyelesaian permasalahan 13 bidang ini, kami berikan timeline atau batas waktu 20 hari kerja. Ini bentuk keseriusan kami agar persoalan yang berlarut-larut ini segera tuntas,” ujarnya.
Lebih lanjut,, persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah terbit, sehingga secara prinsip pembayaran tinggal menunggu proses akhir. Namun, penyelesaian UGR masih bersinggungan dengan persoalan hukum lain.
Tercatat, terdapat 45 bidang tanah yang tengah ditangani pihak kejaksaan serta 9 bidang lainnya dalam penanganan Polres.
Kondisi ini sempat menghambat proses pencairan, meski tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan 13 bidang yang telah dinyatakan clean and clear.
Meski demikian, Sidik Jafar memastikan pihak kejaksaan telah menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada BPN dan BBWS agar proses pembayaran berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat.
“Kejaksaan siap melakukan pendampingan hukum supaya tidak ada masyarakat yang termarjinalkan. Dengan pendampingan ini, kami optimistis dalam 20 hari kerja persoalan bisa diselesaikan,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar ini berharap seluruh pihak dapat bersinergi demi memberikan kepastian kepada warga terdampak proyek strategis nasional itu. “Mudah-mudahan ini cepat selesai dan masyarakat segera menerima haknya,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan warga terdampak, Adih, menilai keterlambatan pembayaran UGR telah melampaui batas kewajaran. Proses pembebasan lahan yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian pencairan dinilai sangat merugikan masyarakat.
“Ini sudah keluar dari jadwal dan berlangsung bertahun-tahun. Menurut kami, kondisi ini sudah tidak manusiawi,” kata Adih kepada awak media.
Ia menjelaskan, sejak 2016 lahan pertanian warga di wilayah Karanglayung tidak lagi dapat dimanfaatkan karena masuk dalam area pembangunan bendungan. Meski belum seluruhnya terendam, aktivitas pertanian praktis terhenti seiring berjalannya proyek.
Akibatnya, kehidupan warga menjadi semakin tidak pasti. Mayoritas masyarakat menggantungkan penghidupan dari sektor pertanian, sementara lahan yang menjadi sumber nafkah tidak lagi bisa digarap.
Warga juga mempertanyakan kebijakan penutupan pintu air bendungan yang dinilai terlalu cepat, sementara masih terdapat lahan masyarakat yang belum dibebaskan dan belum menerima UGR.
“Banyak lahan warga yang sudah tergenang, tapi UGR-nya belum dibayarkan. Ini yang membuat kami mempertanyakan kebijakan tersebut,” ungkap Adih. (jim)






