RADARSUMEDANG.id — Camat Cimalaka, Eneng Yulia memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka memasuki babak baru.
Pasalnya struktur panitia Pilkades yang baru resmi terbentuk dan dilantik guna mengejar seluruh tahapan proses demokrasi di tingkat desa.
Kata Eneng, pembentukan panitia Pilkades Mandalaherang yang baru telah dituntaskan pada Kamis (25/9/2026) kemarin.
Yang mana 9 orang personel resmi disumpah, dengan memercayakan kepemimpinan panitia kepada Otong selaku Ketua dan Yosep sebagai Wakil Ketua.
Ia berharap panitia baru dapat mengawal setiap tahapan Pilkades di Desa Mandalaherang secara presisi, tentunya melalui komunikasi yang konstan bersama DPMD.
“Maka diharapkan akselerasi ini mampu menjaga ritme dan intensitas pelaksanaan tahapan Pilkades agar tetap linear dengan regulasi yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, panitia baru diinstruksikan untuk terus membangun koordinasi intensif bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang,” terang Eneng di sela-sela Reform Corner bertajuk “Dari Digital Government Menuju Intelligent dan Livable Sumedang di Gedung Negara, Jumat (25/9/2026).
Sejauh ini kata Eneng, tidak ada perubahan status pada penetapan awal. Dua bakal calon dipastikan melenggang ke tahapan selanjutnya, yakni Yaya Suharya dan Zaenal Asikin. Sementara itu, satu pendaftar lainnya, Amaludin, tersingkir lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kelengkapan berkas administrasi.
Kendati demikian seluruh proses penyaringan mengacu ketat pada regulasi Peraturan Daerah (Perda), khususnya Pasal 19 yang menggariskan ketentuan serta standardisasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa.
Sesuai mekanisme Pilkades dalam Perda, berkas administrasi wajib disusun dalam rangkap dua dan diserahkan secara komprehensif saat masa pendaftaran berlangsung.
“Kontestan yang ditetapkan tetap dua orang, Yaya Suharya dan Zaenal Asikin. Keputusan ini merujuk pada penetapan tertanggal 3 September yang telah ditandatangani oleh seluruh jajaran panitia Pilkades Mandalaherang sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eneng mengklarifikasi perihal tenggat waktu pendaftaran yang resmi ditutup pada 13 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Penutupan dilakukan secara sah karena kuota pendaftar telah memenuhi ambang batas minimum ketentuan Perda, yakni tiga orang pendaftar, terlepas dari ditemukannya cacat administrasi pada salah satu berkas pendaftar.
“Jika jumlah pendaftar masih tunggal, masa pendaftaran dipastikan diperpanjang. Namun, karena tenggat 13 Agustus telah menjaring tiga pendaftar meski satu di antaranya tidak memenuhi syarat administrasi maka pendaftaran resmi ditutup tepat pukul 16.00 WIB,” paparnya.
Eneng juga menanggapi adanya potensi sengketa hukum dari pihak yang merasa dirugikan. Karenanya dalam hal ini, kecamatan menegaskan sikap terbuka dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara.
“Indonesia adalah negara hukum. Apabila terdapat ketidakpuasan terhadap penetapan ini, kami mempersilakan pihak terkait untuk menempuh jalur konstitusional melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkas Eneng.
Sebagaimana diberitakan Radar Sumedang sebelumnya, sejumlah warga Desa Mandalagerang Kecamatan Cimalaka mengadukan persoalan dinamika tahapan pencalonan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak ke meja pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (22/9/2026).
Mereka menuntut kepada sejumlah anggota DPRD agar mampu mengurai benang kusut tersebut bersama Bagian Hukum Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), jajaran Muspika Cimalaka, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tim kuasa hukum calon yang tergugur.
Ketua BPD Mandalaherang, Dahrum Hernayat, menyampaikan bahwa, sebelum persoalan ini dibawa ke meja DPRD telah dilakukan musyawarah di tingkat desa. Hanya saja musyawarah itu gagal mengakomodasi tuntutan pihak-pihak yang bersengketa.
Kondisi tersebut memicu tekanan hebat hingga seluruh anggota panitia mengambil sikap untuk mundur dari jabatannya.
Alhasil imbas pengunduran diri tersebut, tahapan pilkades kini terhenti.
“Atas dasar itu, sampai saat ini BPD belum menemukan satu pun warga yang bersedia menggantikan posisi panitia. Kami sudah melakukan sosialisasi, tetapi belum ada warga yang sanggup menjadi panitia baru,” kata Dahrum di ruang paripurna Gedung DPRD Sumedang. (jim)





