RADARSUMEDANG.id, CIMALAKA – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) terus mendorong perluasan penggunaan transaksi digital pada sektor pendapatan daerah. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Seluruh pengelola pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sumedang diminta mempercepat penerapan transaksi non tunai dengan sistem pembayaran berbasis QR Code.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Tuti Ruswati, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) TP2DD Kabupaten Sumedang di Hotel Hanjuang Hegar, Kecamatan Cimalaka, Kamis (6/11/2025).
Dalam arahannya, Tuti menegaskan pentingnya peran TP2DD dalam mempercepat transformasi digital di sektor keuangan daerah. Melalui digitalisasi, seluruh proses penerimaan pajak dan retribusi diharapkan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan bisa dipantau secara real time.
“Keberadaan TP2DD sangat penting dalam memperluas transaksi digital di daerah. Jangan sampai sistem SPBE-nya (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) sudah bagus, tapi transaksi keuangannya masih manual. Keduanya harus sama-sama maju,” ujar Tuti.
Menurutnya, capaian transaksi digital pada sektor pendapatan daerah di Kabupaten Sumedang saat ini baru mencapai sekitar 40 persen. Pemerintah menargetkan angka tersebut bisa naik hingga 80 persen dalam beberapa tahun mendatang.
“Kita ingin semua transaksi pendapatan daerah, baik pajak maupun retribusi, dilakukan secara non tunai. Dengan begitu, potensi kebocoran PAD bisa ditekan dan akuntabilitas semakin terjaga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tuti menjelaskan bahwa melalui kegiatan Rakor ini, TP2DD akan menyusun roadmap percepatan dan perluasan transaksi digital daerah untuk periode 2025–2029. Peta jalan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan sistem pembayaran digital yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa penguatan digitalisasi transaksi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan skor Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yang menjadi salah satu indikator kinerja reformasi birokrasi di bidang keuangan.
“Transaksi digital bukan sekadar tren, tapi kebutuhan. Ini bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional,” ucapnya.
Selain itu, Tuti mengingatkan bahwa kondisi keuangan daerah yang semakin ketat menuntut semua pihak bekerja lebih inovatif dan mandiri. Menurutnya, peningkatan PAD menjadi kunci utama dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
“Dalam kondisi fiskal yang terbatas, kita harus berani berinovasi. Mendorong digitalisasi transaksi adalah langkah strategis untuk membangun kemandirian daerah,” tuturnya.
Kegiatan Rakor TP2DD tersebut digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang, dengan menghadirkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola retribusi serta perwakilan dari pihak perbankan yang menjadi mitra pemerintah dalam penerapan transaksi digital.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, dan para pengelola retribusi, Pemkab Sumedang berharap seluruh transaksi pendapatan dapat sepenuhnya terdigitalisasi dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan begitu, Sumedang diharapkan mampu menjadi salah satu daerah terdepan di Jawa Barat dalam penerapan sistem pembayaran non tunai, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan efisien.(jim)





