RADARSUMEDANG.id, KOTA — Pekan pertama Bulan Ramadan, Bupati Dony Ahmad Munir menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Seruan dalam Mengisi Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Edaran tersebut dikeluarkan sejak tanggal Februari 2026 yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa, termasuk pengaturan jam operasional warung makan dan penutupan tempat hiburan.
Menurutnya, pemerintah daerah mengajak seluruh warga menjadikan bulan suci sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat nilai-nilai keimanan.
“Dalam rangka peningkatan kualitas ibadah puasa pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah / 2026 Masehi, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang agar mengisi bulan Ramadan dengan berbagai kegiatan yang positif,” bunyi edaran tersebut.
Bupati juga menekankan pentingnya menjadikan Ramadan sebagai waktu untuk memperdalam spiritualitas. “Jadikanlah bulan Ramadan 1447 Hijriyah / 2026 Masehi sebagai momentum untuk mengkaji dan mendekatkan diri kepada Allah SWT supaya menjadi orang-orang yang beriman dan bertakwa.”
Salah satu poin utama dalam surat tersebut menyasar aktivitas usaha kuliner. Pemerintah Kabupaten Sumedang menyerukan agar pengelola restoran dan warung makan tidak berjualan secara terbuka pada siang hari.
“Pengelola restoran/warung makan tidak berjualan secara terbuka pada siang hari, dan bisa berjualan selepas waktu ashar atau jam 16.00 sampai jam 21.00 WIB,” tulis surat itu.
Selain warung makan, pengelola tempat hiburan juga diminta menghentikan aktivitasnya selama Ramadan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk cipta kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dengan demikian, surat edaran ini bersifat imbauan moral kepada masyarakat dan pelaku usaha agar turut menjaga ketertiban dan suasana religius selama bulan suci. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat dipatuhi.
“Pengelola karaoke/tempat hiburan lain sejenisnya agar tidak melakukan aktifitas sampai ada ketentuan lebih lanjut,” tulis Bupati Dony menutup. (jim)





