Polres Cimahi Ungkap Kasus Narkotika, 100 Kg Ganja dalam Dua Koper Disita

oleh
Taofik Achmad Hidayat/ Radar Bandung.

RADARSUMEDANG.id, CIMAHI – Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Sebanyak 100 kilogram ganja atau setara satu kuintal diamankan dari tangan para pelaku. Barang haram tersebut dikemas rapi di dalam dua koper.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat menggelar ekspose di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Selasa (24/2).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial KRA (34), warga Desa Cirawa Mekar, Kecamatan Cipatat; DEB (34), warga Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung; serta RAA (25), warga Desa Cigadung, Kabupaten Subang.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Cimahi. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil melacak jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua koper berisi ganja dengan total berat sekitar 100 kilogram. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(pik)

No More Posts Available.

No more pages to load.