RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Alun-alun dan Masjid Agung Sumedang agar mematuhi ketentuan ketertiban umum, kebersihan, dan tata ruang publik.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas teguran Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, terhadap sejumlah pedagang yang kedapatan mengotori kawasan Alun-alun dengan noda bekas minyak yang sulit dibersihkan sehingga mengurangi estetika dan fungsi ruang publik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, menyampaikan bahwa melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), pihaknya secara intensif melaksanakan patroli dan pengawasan di sekitar Alun-Alun Sumedang dan Masjid Agung Sumedang, khususnya pada waktu ngabuburit dan akhir pekan yang menjadi momentum meningkatnya aktivitas masyarakat.
Menurut Deni, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP dalam beberapa hari terakhir telah melakukan peneguran dan edukasi kepada PKL yang masih mengabaikan imbauan pemerintah daerah.
Selain itu, PKL yang berjualan di perempatan jalan diminta untuk menggeser posisi lapak agar tidak menjorok ke badan jalan serta tidak menggelar kursi di atas trotoar, mengingat trotoar merupakan hak pejalan kaki.
“Kami mengedukasi para PKL, khususnya yang berjualan di badan jalan dan menggunakan minyak goreng, agar wajib menggunakan alas atau pelindung. Tumpahan minyak dan sisa makanan yang menempel sangat sulit dibersihkan serta berdampak pada penurunan kualitas kebersihan dan keindahan ruang publik,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Lebih lanjut berdasarkan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi kondisi ketertiban di kawasan Masjid Agung dan Alun-alun, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menegaskan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas).
“Kami juga mengingatkan pelaku usaha jasa transportasi berbasis budaya atau hewan (kuda), agar tidak memarkirkan maupun menempatkan hewan beserta perlengkapannya di sekitar Gedung Veteran Sumedang guna menjaga kebersihan dan kelayakan fungsi fasilitas umum,” ucapnya.
Dengan demikian pihaknya meminta kerjasama seluruh PKL baik itu pedagang atau pelaku usaha yang masih menempati area terlarang. Terlebih langkah ini dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, kebersihan lingkungan, serta keindahan kawasan pusat kota sebagai ruang publik bersama.
“Kami berikan waktu paling lambat tujuh hari sejak surat imbauan diterbitkan untuk membongkar lapak secara mandiri. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengindahkan ketentuan tersebut, maka akan dilakukan tindakan penertiban dan pembongkaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Deni. (jim/b)





