RADARSUMEDANG.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati meminta DPMPTSP juga OPD teknis pemberi rekomendasi teknis agar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk iklim investasi di Sumedang.
Itu dikatakan Sekda Tuti aaat memimpin Rapat Evaluasi Pemberian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Perizinan sekaligus evaluasi Tim Koordinasi Investasi Daerah (TKID) di Ruang Rapat Sekda, Pusat Pemerintahan Sumedang, Jumat (27/2/2026).
Dalam arahannya, Tuti menegaskan bahwa evaluasi dilakukan secara berkala guna memastikan pelayanan investasi di Kabupaten Sumedang berjalan optimal, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak menginginkan adanya keluhan terkait proses perizinan yang dinilai berbelit-belit atau memunculkan persepsi adanya pungutan di luar ketentuan.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan seluruh fasilitas dan proses investasi berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada lagi aduan mengenai prosedur yang rumit atau anggapan harus membayar sesuatu di luar aturan,” kata Tuti kepada sejumlah awak media usai rapat.
Lanjut Tuti, pada kesempatan ini ada sebuah penegasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparatur yang diperbantukan di layanan terpadu menjadi langkah strategis agar proses perizinan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati juga menjadi perhatian, karena akan menjadi landasan operasional dalam penguatan sistem pelayanan perizinan terintegrasi.
“SK ini nantinya mengatur pembagian tugas serta mekanisme kerja lintas perangkat daerah dalam pelayanan terpadu, sehingga koordinasi lebih efektif dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Kemal Idris menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan reformasi sistem perizinan dengan perubahan signifikan pada mekanisme penerbitan rekomendasi teknis.
Dalam skema baru, akses pengurusan rekomtek dibatasi hanya melalui petugas yang berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kepala perangkat daerah terkait.
Kebijakan tersebut diambil untuk menutup celah komunikasi informal yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar, sekaligus mempercepat proses pelayanan.
“Semakin banyak pintu pelayanan, pengawasannya akan semakin sulit. Dengan sistem yang terpusat, setiap keluhan bisa lebih mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” sebut Kemal.
Lebih dari itu sambung Kemal, sentralisasi petugas lintas SKPD di MPP, digitalisasi pelayanan juga diperkuat melalui aplikasi “Si ICE Mandiri”.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan secara mandiri dengan pendampingan petugas.
Kemal menegaskan, petugas di MPP akan berperan sebagai konsultan teknis yang membantu masyarakat memahami persyaratan perizinan.
Namun, kewenangan pengambilan kebijakan tetap berada di tangan kepala dinas masing-masing.
“Tentunya kami berharap iklim investasi semakin kondusif serta pelayanan publik di bidang perizinan semakin transparan, cepat, dan bebas dari praktik penyimpangan. Setiap bulan selalu kami evaluasi satu per satu, termasuk kali ini oleh Bu Sekda sebagai pendorong dan motivasi kami dalam melayani permohonan perizinan,” jelas Kemal. (jim)






