RADASUMEDANG.id — Rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak secara digital untuk pertama kalinya di Kabupaten Sumedang dipastikan terwujud, kendati hanya sebagian.
Itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang, Widodo Heru Prasetyo saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (3/3/2026).
Kata Widodo, Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Sumedang akan menerapkan kombinasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) digital dan manual.
Yang mana dari total 430 TPS yang disiapkan di 93 desa pada 26 kecamatan, sebanyak 93 TPS akan menggunakan sistem digital. Sementara 337 TPS lainnya tetap memakai mekanisme manual.
“Jadi memang untuk TPS digital belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan anggaran,” kata Widodo.
Widodo merinci, kebutuhan biaya untuk satu TPS digital berkisar Rp 4 juta sehingga jika diterapkan di seluruh TPS, anggaran yang dibutuhkan akan jauh lebih besar.
Adapun total anggaran yang dialokasikan untuk Pilkades serentak 2026 sebesar Rp2,5 miliar.
“Dengan jumlah 430 TPS yang tersebar di 93 desa, setiap TPS dirancang melayani maksimal 750 pemilih guna menjaga efektivitas dan kelancaran proses pemungutan suara,” ujarnya.
Widodo menambahkan, penerapan sistem kombinasi tersebut diharapkan mampu menjamin transparansi, akurasi, dan kelancaran pelaksanaan Pilkades.
“Kami menargetkan seluruh tahapan berjalan aman dan demokratis serta menghasilkan kepala desa yang mampu mendorong kemajuan di wilayahnya,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan Radar Sumedang, Widodo sempat mengatakan bahwa, regulasi teknis mengenai pelaksanaan Pilkades masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).
Tahapan Pilkades serentak akan mulai berjalan sekitar April 2026, sementara pemungutan suara direncanakan berlangsung antara November hingga Desember 2026.
Pada 2026 terdapat 93 desa yang masa baktinya selesai. Durasi tersebut merupakan enam tahun ditambah perpanjangan dua tahun, sesuai perubahan pada Undang-Undang Desa yang baru.
Disisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan SE Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital. (jim)





