Bandung Buka Posko Pengaduan THR, Pengusaha Diminta Bayar Tepat Waktu

oleh
Ilustrasi. Pekerja industri makanan tengah menjalankan proses produksi di salah satu perusahaan di Kota Bandung. Pemkot Bandung melalui Disnaker Kota Bandung membuka Posko Pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya dibayarkan tepat waktu menjelang Idul Fitri 2026.(Dok. Radar Bandung)

RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung memastikan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja berjalan optimal dengan mendirikan Posko Pengaduan THR. Antisipasi potensi keterlambatan maupun pelanggaran pembayaran hak pekerja di sejumlah perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menegaskan pemerintah daerah siap mengawal pelaksanaan pembayaran THR sekaligus menjadi ruang pengaduan bagi pekerja yang menghadapi kendala. Posko pengaduan dibuka menjadi sarana pelaporan langsung apabila pekerja tidak menerima haknya sesuai ketentuan.

Yayan menjelaskan pembukaan posko tidak hanya berfungsi menerima laporan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya preventif melalui sosialisasi kepada perusahaan. Disnaker mengingatkan seluruh pengusaha agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Yayan menekankan THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dunia usaha di Kota Bandung dapat menunjukkan kepatuhan sehingga hubungan industrial tetap kondusif menjelang momentum Lebaran.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Disnaker berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, bentuk penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap tenaga kerja,” ujar Yayan, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, secara nasional, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 turut memastikan kepatuhan pengusaha dalam pembayaran THR Keagamaan tahun 2026. Pemerintah pusat dan daerah melakukan sinergi pengawasan guna mencegah pelanggaran yang kerap terjadi setiap menjelang hari raya.

Yayan menyebutkan pelaksanaan pembayaran THR mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan.

“Pekerja yang berhak menerima THR, mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” jelasnya.

Pekerja tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap memiliki hak atas THR. Namun, pekerja kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya tidak termasuk dalam kategori penerima.

“Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berkelanjutan tetap berhak memperoleh THR sepanjang belum menerima pembayaran dari perusahaan sebelumnya, dimaksudkan menjamin kesinambungan hak pekerja,” katanya.

Yayan mengatakan besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan. Sementara pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

“Komponen perhitungan THR meliputi upah pokok dan tunjangan tetap atau menggunakan sistem upah bersih tanpa tunjangan. Pekerja harian, nilai THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam periode tertentu,” ungkapnya.

Yayan juga menegaskan pembayaran THR wajib dilakukan dalam bentuk uang rupiah dan diberikan satu kali dalam setahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

“Apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama tercantum nilai THR lebih besar, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuannya,” ucap Yayan.

Lebih lanjut, Yayan pun mengungkapkan seiring mendekatnya Idul Fitri 2026 yang diperkirakan berlangsung, 20 hingga 24 Maret, pengawasan intensif akan dilakukan, 13 hingga 19 Maret 2026. Pemeriksaan juga berlanjut pasca hari raya, 25 hingga 27 Maret 2026 guna memastikan seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi.

Yayan menambahkan melalui pembentukan Posko Pengaduan THR, tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang Lebaran, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi musiman.(dsn)

No More Posts Available.

No more pages to load.