Usulan Pemkab Sumedang Dikabulkan, Honor PPPK Paruh Waktu Kini Bisa Dibayar dari Dana BOSP

oleh
Aspirasi disampaikan perwakilan guru PPPK PW, Disdik, DPRD dan PGRI Sumedang dengan Kemendikdasmen. Usulan juga disampaikan langsung saat Wamen Dikdasmen Fajar Riza Ulhaq kunjungan kerja ke Sumedang, awal Febuari lalu. Usulan dilakukan karena upah untuk guru PPPK Paruh Waktu dari pemerintah daerah tidak bisa maksimal karena kemampuan keuangan daerah.
BERITA SINGKAT

  • Pemerintah pusat mengizinkan Dana BOSP digunakan untuk honor guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.
  • Kebijakan ini merupakan hasil perjuangan Pemkab Sumedang bersama DPRD dan PGRI.
  • Pemkab Sumedang sebelumnya mengirim surat resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Januari 2026.
  • Kebijakan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi pembiayaan honor guru non-ASN.
  • Dengan kebijakan ini, penghasilan PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari APBD, sertifikasi, dan Dana BOSP.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama DPRD dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya membuahkan hasil.

Pemerintah pusat kini memperbolehkan komponen Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) digunakan untuk membiayai honorarium guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil perjuangan bersama antara pemerintah daerah, DPRD dan PGRI Sumedang dalam meningkatkan penghasilan guru PPPK Paruh Waktu.

“Perjuangan guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu bersama Pemkab, DPRD dan PGRI Sumedang berbuah manis. Komponen Dana BOSP bisa digunakan untuk honorarium guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu,” kata Bupati Dony dalam keterangan persnya, Jumat (13/3/2026).

Dony menjelaskan, pada Januari 2026 Pemkab Sumedang telah mengirimkan surat resmi Nomor B/466/400.3.5.5/I/2026 kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat tersebut berisi permohonan agar Dana BOSP dapat digunakan untuk membiayai honorarium guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.

Selain melalui surat resmi, aspirasi tersebut juga disampaikan langsung oleh perwakilan guru PPPK Paruh Waktu bersama Dinas Pendidikan, DPRD dan PGRI Sumedang kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aspirasi yang sama juga disampaikan saat Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ulhaq melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang pada awal Februari 2026.

Usulan tersebut diajukan karena penghasilan guru PPPK Paruh Waktu yang bersumber dari pemerintah daerah belum bisa maksimal akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dana Bantuan Operasional Pendidikan Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, honorarium guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu kini dapat dibiayai dari komponen Dana BOSP.

Bupati Dony berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Sumedang.

“Sehingga penghasilan PPPK Paruh Waktu selain dari APBD Sumedang dan sertifikasi juga berasal dari BOSP,” katanya.

(jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.