Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

oleh
INTROGASI : Anggota Unit Reskrim Polsek Jatinangor, mengintrogasi dua pria pelaku curanmor di Desa Cibeusi, Kamis (26/3).

RADARSUMEDANG.id , JATINANGOR – Aparat Satreskrim Polsek Jatinangor, Polres Sumedang, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus penyamaran sebagai pembeli. Penangkapan dilakukan setelah pelaku mencoba menjual motor hasil curian melalui media sosial.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GD dan WI. Mereka diketahui melakukan aksi pencurian di Dusun Cirangkong RT 003/005, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, pada Senin (24/6).

Kapolsek Jatinangor, Kompol Rogers Thomas, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban, Dikayana (21), memarkirkan sepeda motor miliknya di area kos. Saat hendak mandi di kamar mandi yang terpisah dari bangunan kos, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

“Korban sempat mencari dan menanyakan kepada penghuni sekitar kos, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut,” ujar Rogers, Kamis (26/3).

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatinangor. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sepeda motor tersebut dipasarkan melalui media sosial Facebook.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas bersama korban menyusun strategi dengan menyamar sebagai calon pembeli. Komunikasi dengan pelaku pun dilakukan hingga terjadi proses tawar-menawar harga.

“Pelaku menawarkan harga Rp6 juta, kemudian ditawar oleh korban menjadi Rp5 juta hingga akhirnya disepakati,” kata Rogers.

Setelah mencapai kesepakatan, pertemuan transaksi diatur di wilayah Ujung Berung, Kota Bandung. Saat pertemuan berlangsung, petugas yang telah bersiaga langsung mengamankan kedua pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sata kunci leter Y, dua buah mata kunci, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (gun)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.