Polisi Gadungan Jual Sabu, Oknum Wartawan Swasta Nyambi Edarkan OKT

oleh
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Dadang Sutisna beserta jajaran saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Sumedang, Senin 2 November 2026. Sejumlah barang bukti juga dipamerkan termasuk 15 orang tersangka.(Panji/Radar Sumedang)

RADARSUMEDANG.ID — Satres Narkoba Polres Sumedang mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama Operasi Antik 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti berupa 21,9 gram sabu, 11.779 butir OKT serta 1.273 botol minuman beralkohol.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Menurutnya, operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolda Jabar dengan sasaran utama memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sumedang.

Dari total 15 tersangka yang diamankan, 1 di antaranya merupakan residivis dalam kasus peredaran obat keras tertentu.

“Jika dikalkulasikan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp50 juta. Pengungkapan tersebut juga diklaim berpotensi menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Reza didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Dadang Sutisna beserta jajaran saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Sumedang, Senin 2 November 2026.

Adapun dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua perkara yang cukup menarik perhatian penyidik. Salah satunya adalah modus peredaran sabu dengan menggunakan identitas sebagai anggota kepolisian.

Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial TR (35), warga Kecamatan Sumedang Utara, diamankan di lingkungan Bebedahan, Kecamatan Sumedang Selatan.

Modus yang digunakan terbilang tidak biasa. Tersangka menawarkan dan mengedarkan sabu kepada calon pembeli melalui media sosial dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Bahkan, untuk meyakinkan calon pembelinya, tersangka menggunakan foto mengenakan seragam kepolisian yang diperolehnya melalui marketplace.

“Dengan cara tersebut, tersangka berusaha membangun kepercayaan sekaligus memberikan rasa aman kepada pembeli saat melakukan transaksi, termasuk melalui sistem cash on delivery (COD),” ungkap Reza.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,69 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan.

Kasus menarik lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras tertentu yang melibatkan seorang pria berinisial WG alias Keling (39), warga Kecamatan Cimanggung.

Tersangka yang berprofesi sebagai wartawan swasta tersebut diamankan di Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, karena diduga mengedarkan obat keras tertentu di wilayah Sumedang dan sekitarnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka awalnya mengetahui aktivitas peredaran OKT karena kerap mendatangi warung-warung yang menjual obat tersebut. Dalam aktivitasnya, tersangka juga sering berinteraksi dengan para pemilik warung,” ujarnya.

“Namun, karena tergiur keuntungan dan diduga terhimpit persoalan ekonomi, tersangka akhirnya ikut terlibat dalam peredaran OKT dengan cara menawarkan dan menjualnya kepada pembeli melalui sistem COD,” ujarnya lagi.

Dari tangan WG, polisi menyita sebanyak 368 butir obat keras tertentu. Dari aktivitas tersebut, tersangka diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari.

Atas pengungkapan berbagai kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Sumedang menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka.

Untuk perkara kepemilikan sabu, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk perkara peredaran sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pada intinya pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya. (jim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.