Satlantas Polresta Bandung Gagalkan Peredaran 1.500 Liter Tuak Saat One Way di Soreang

oleh
Ribuan liter tuak diamankan polisi di jalur wisata Soreang (HUMAS POLRESTA BANDUNG )

BERITA SINGKAT

  • Satlantas Polresta Bandung gagalkan peredaran tuak di Soreang.
  • Mobil box mencurigakan dihentikan saat sistem one way diberlakukan.
  • Sopir dan kernet sempat kabur sejauh 2 kilometer sebelum ditangkap.
  • Polisi amankan sekitar 1.500 liter tuak dalam 50 jerigen.
  • Pelaku terancam denda hingga Rp40 juta dan kasus masih didalami.

RADARSUMEDANG.id, KAB BANDUNG – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak dengan mengamankan satu unit mobil box saat pemberlakuan sistem one way di Simpang Sadu, Soreang, Rabu (25/3/2026) petang.

Penindakan tersebut dilakukan di tengah meningkatnya arus wisata dan arus balik Lebaran. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kendaraan tersebut awalnya menimbulkan kecurigaan petugas di lapangan.

“Kecurigaan muncul setelah terlihat cairan menetes dari dalam box mobil disertai bau menyengat. Saat hendak diperiksa, sopir dan kernet mobil box tersebut justru melarikan diri sejauh sekitar dua kilometer,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Petugas yang dipimpin Ipda Eko kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Raya Cipatik.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut puluhan jerigen berisi tuak dengan total sekitar 1.500 liter. Minuman keras tradisional itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari kejelian petugas saat melakukan pengaturan lalu lintas.

“Awalnya saat one way, ada mobil box yang mencurigakan karena terlihat cairan menetes dan menimbulkan bau. Setelah diperiksa dan dilakukan pengejaran, ternyata benar di dalamnya berisi tuak,” ujarnya.

Barang bukti berupa 50 jerigen tuak dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter kini telah diamankan. Sementara itu, kedua pelaku berinisial E-D dan P-S langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda berkisar antara Rp5 juta hingga Rp40 juta karena diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin.

“Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut,” ungkapnya. (kus)

No More Posts Available.

No more pages to load.