Deadline Usulan CPNS dan PPPK 2026 Hari Ini, BKN Minta Instansi Segera Ajukan Formasi

oleh
BERITA SINGKAT

  • Batas usulan kebutuhan CPNS dan PPPK 2026 jatuh pada 31 Maret 2026.
  • Pemerintah pusat dan daerah diminta segera ajukan formasi CASN.
  • BKN menyebut belum ada perpanjangan waktu pengusulan.
  • Jumlah ASN kini mencapai lebih dari 6 juta orang.
  • Usulan formasi harus perhatikan anggaran dan prioritas nasional.

RADARSUMEDANG.id, JAKARTA – Pemerintah pusat dan daerah diminta segera mengajukan usulan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026, baik CPNS maupun PPPK, sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan hingga saat ini belum ada informasi terkait perpanjangan waktu pengusulan kebutuhan formasi tersebut.

“Belum ada informasi perpanjangan, sebaiknya segera mengusulkan dengan tetap memperhatikan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBN/APBD,” ujarnya kepada JPNN, Senin (30/3/2026).

Zudan menjelaskan, formasi CASN 2026 akan difokuskan pada pengisian jabatan kosong akibat pensiun ASN. Hal ini penting mengingat jumlah ASN saat ini sudah sangat besar.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyebut jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia kini mencapai lebih dari 6 juta orang, meningkat signifikan dari sebelumnya sekitar 4 juta.

“Jumlah ASN sekarang banyak sekali. Enam juta itu angka yang sangat besar,” katanya.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 2 juta di antaranya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini membuat pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebutuhan pegawai di setiap instansi.

“Apakah benar instansi masih kekurangan ASN? Kalau melihat angka-angkanya, jumlahnya sudah sangat banyak,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini melalui surat resmi meminta seluruh instansi segera menyampaikan usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2026.

Dalam surat tersebut ditegaskan, usulan harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran dengan prinsip zero growth, kecuali untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, formasi yang diusulkan harus mendukung program prioritas nasional, disesuaikan dengan peta jabatan, serta memperhatikan jumlah ASN yang akan memasuki masa pensiun pada 2026.

“Jika instansi tidak menyampaikan usulan hingga batas waktu, maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2026,” tegas Rini.

Usulan formasi CASN 2026 dilakukan melalui aplikasi e-formasi dan menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah regulasi terkait manajemen kepegawaian.

Pemerintah berharap seluruh instansi dapat menyusun kebutuhan ASN secara tepat guna mendukung efektivitas kinerja serta pencapaian tujuan pembangunan nasional. (esy/jpnn)

No More Posts Available.

No more pages to load.