Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang, Tegaskan Transparansi Hukum

oleh
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Sumedang, Senin (30/3/2026).
BERITA SINGKAT

  • Kejari Sumedang musnahkan barang bukti perkara inkracht periode Okt 2025–Feb 2026.
  • Barang bukti meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, hingga barang lainnya.
  • Total 46 perkara narkotika dan 32 perkara obat-obatan dimusnahkan.
  • Sejumlah barang dirampas untuk negara dan akan dilelang.
  • Pemusnahan disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Sumedang, Senin (30/3/2026).

Kepala Kejari Sumedang, Sarta, SH., MH., menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik.

“Pemusnahan ini adalah wujud keterbukaan dalam proses penanganan perkara, khususnya tindak pidana narkotika dan psikotropika. Sekecil apa pun barang bukti, tetap memiliki konsekuensi hukum dan harus dimusnahkan sesuai ketentuan,” ujarnya kepada awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode Oktober 2025 hingga Februari 2026. Untuk perkara narkotika, terdapat 46 perkara, di antaranya sabu sebanyak 13 paket dengan berat total 57,1242 gram serta tembakau sintetis jenis gorila sebanyak 1 perkara dengan berat 3,73 gram.

Sementara itu, untuk obat-obatan terlarang tercatat sebanyak 32 perkara, meliputi Alprazolam 98 butir, Tramadol 8.491 butir, Trihexyphenidyl 11.282 butir, Hexymer 1.464 butir, Dextro 2.508 butir, Clonazepam 69 butir, Diazepam 5 butir, serta Zypras 38 butir.

Selain itu, Kejari Sumedang juga memusnahkan barang bukti dari 37 perkara lainnya berupa senjata tajam, telepon genggam, jaket, tas, plastik, serta barang lain sebagaimana tercantum dalam berita acara pemusnahan.

Sarta menegaskan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan karena sudah tidak diperlukan lagi dalam proses peradilan.

“Penegakan hukum harus memiliki wujud nyata. Jangan sampai ada persepsi negatif di masyarakat terkait barang bukti yang hilang atau disalahgunakan oleh oknum. Oleh karena itu, pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak,” tegasnya.

Di sisi lain, terdapat pula barang bukti yang dirampas untuk negara dan tidak dimusnahkan, melainkan akan dilelang. Barang tersebut antara lain 21 unit telepon genggam dengan estimasi nilai Rp25 juta, serta dua unit kendaraan roda dua, yakni Honda PCX senilai Rp16 juta dan Honda Vario senilai Rp4,8 juta.

Barang rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana, termasuk pencurian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dalam amar putusan pengadilan ditetapkan sebagai milik negara.

“Kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan dirampas untuk negara. Ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas karena pelaku tidak lagi memiliki ruang untuk memanfaatkan sarana tersebut,” ujar Sarta.

Ia menambahkan, proses lelang terhadap kendaraan tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis mendatang dengan sistem penawaran terbuka.

“Masyarakat yang berminat dipersilakan mengikuti lelang, di mana penawar tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang dan hasil lelang itu akan dikembalikan ke kas negara,” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menunjukkan proses penegakan hukum di Kabupaten Sumedang berjalan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.

“Ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum di Sumedang berjalan secara transparan. Kepada masyarakat juga disampaikan bahwa inilah hasil penegakan hukum dan barang buktinya telah dimusnahkan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan serta menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat maupun penyelenggara negara untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan.

“Hal ini juga untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan penyelenggara negara agar taat pada hukum, karena hukum benar-benar akan ditegakkan,” sebutnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama Forkopimda akan terus berkolaborasi untuk mewujudkan Sumedang yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif, sekaligus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi anak-anak kita agar tidak terjerat obat-obatan terlarang. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para penegak hukum yang telah memberantas narkoba di Kabupaten Sumedang,” pungkasnya. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.