RADARSUMEDANG.ID — Polres Sumedang melakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria yang terjadi di Dusun Bojong Gawul, RT 02 RW 03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara,
Rekonstruksi yang dilaksanakan pada hari Rabu 1 April 2026 itu dimulai sejak jam 08.00 sampai jam 13.00 WIB itu, memperagakan 65 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dalam kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Rekonstruksi ini melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya jajaran Polres Sumedang, Kejaksaan Negeri Sumedang, serta Pengadilan Negeri Sumedang, termasuk pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, S.E., M.H., yang memimpin jalannya proses rekonstruksi di lapangan menyampaikan, proses rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk memperjelas kronologi kejadian, menguji keterangan saksi maupun tersangka, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Dari 65 adegan itu, garis besarnya sama dengan berita acara pemeriksaan tersangka dan pemeriksaan saksi. Pada umumnya sama, tidak ada perbedaan secara signifikan,” kata Tanwin Nopiansah kepada sejumlah awak media.
Lanjut AKP Tanwin, dari 65 adegan yang krusial adalah adegan ke 56 dan 27 yakni pada saat penusukan dan penembakan memakai airsoftgun
“Jadi setelah tersangka melakukan penembakan memakai airsoftgun, sempat dibawa ke klinik dulu untuk dibersihkan juga sempat ngopi dulu. Karena ada empat tembakan, ada yang kena leher dan paha meskipun tidak terlalu serius,” ujarnya.
Dari situ sambung Tanwin Nopiansah, pelaku sempat pulang untuk mengambil handphone hingga terjadilah penusukan di TKP yang terakhir.
“Korban setelah ditembak posisinya belum meninggal, kemudian saat terjadi penusukan sempat lari dan meminta tolong ke warga,” ungkap Tanwin.
Sebagaimana diberitakan Radar.Sumedang.id pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyebutkan, peristiwa bermula saat tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Pasanggrahan seorang diri.
Korban yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan kerap melakukan transaksi jual beli telepon genggam secara Cash on Delivery (COD), diajak ke daerah Girimukti dengan alasan bibinya hendak membeli handphone.
“Korban dan pelaku ini memang sudah saling kenal. Saat itu tersangka beralibi mengajak korban ke Girimukti karena bibinya akan membeli handphone secara COD,” ujarnya.
Namun, rencana tersebut ternyata telah disusun matang oleh tersangka. Tersangka diketahui telah menyiapkan sejumlah senjata, di antaranya pisau dan airsoft gun jenis Glock 19. Di dalam mobil, tersangka menodongkan airsoft gun dan menembakkan sebanyak empat kali ke arah kepala korban.
Tak hanya itu, tersangka juga melakukan penusukan ke bagian dada dan bahu korban.
“Di TKP, tersangka membawa pisau yang sebelumnya disimpan di jok mobil. Di dalam mobil, tersangka menembakkan airsoft gun sebanyak empat kali ke arah kepala korban, kemudian menusuk korban. Korban sempat menahan pisau menggunakan tangan dan keluar dari mobil,” sebut Sandityo.
Setelah korban tak berdaya, tersangka membawa kabur seluruh barang berharga milik korban, termasuk handphone yang hendak dijual. Jenazah korban kemudian ditinggalkan di wilayah Girimukti dalam kondisi penuh luka.
Tersangka berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian. Kini ia mendekam di sel tahanan Mapolres Sumedang.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi. Tersangka merasa sakit hati karena korban pernah mengatakan bahwa anak yang dikandung istrinya bukan anak kandungnya.
“Kemudian motif, tersangka dendam terhadap korban karena korban pernah mengatakan bahwa anak yang dikandung oleh istrinya bukan merupakan anak kandungnya,” kata Sandityo.
Selain itu, motif ekonomi juga menjadi faktor pendorong. Tersangka mengambil barang-barang milik korban yang hingga saat ini belum sempat dijual. (jim)





