RADARSUMEDANG.id, KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Juanda (23), yang jasadnya ditemukan di depan proyek perumahan Dusun Bojong Gawul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Rabu (1/4).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Adit Arsyaputra (25) memperagakan sebanyak 65 adegan. Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Minggu (22/2) itu bermula dari modus transaksi jual beli telepon genggam secara Cash On Delivery (COD).
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansyah, menyatakan bahwa seluruh adegan yang diperagakan secara umum telah sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik dari keterangan tersangka maupun para saksi.
“Secara garis besar sudah sesuai dengan BAP. Namun, ada dua adegan krusial, yakni pada adegan ke-27 dan ke-56, saat terjadi penembakan menggunakan airsoft gun dan penusukan,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi terungkap, penembakan dilakukan tersangka di dalam mobil saat korban tengah mengemudi. Korban ditembak di bagian kepala dan badan. Setelah itu, korban sempat dibawa ke klinik terdekat untuk membersihkan darah.
“Setelah penembakan, korban sempat dibawa ke klinik, bahkan sempat berhenti sejenak,” kata Tanwin.
Selanjutnya, tersangka kembali ke rumah bibinya untuk mengambil telepon genggam dan pisau. Ia kemudian kembali ke mobil dan melakukan penusukan terhadap korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil keluar dari mobil untuk meminta pertolongan warga. Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
“Korban belum meninggal setelah ditembak. Penusukan terjadi, dan korban sempat berlari meminta pertolongan di lokasi terakhir ditemukan,” jelasnya.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui terdapat empat peluru airsoft gun yang bersarang di kepala korban, serta sejumlah luka tusuk di bagian leher, dada, dan perut.
Rekonstruksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Sejumlah warga dan keluarga korban turut menyaksikan jalannya rekonstruksi, bahkan sempat menyoraki tersangka.
Istri korban, Tania Ramadani (21), tampak histeris saat menyaksikan adegan penusukan terhadap suaminya.
Ia mengaku tidak menyangka kepergian suaminya untuk melakukan transaksi justru berujung maut.
“Almarhum sempat pulang saat subuh, bilang mau COD handphone. Saya tidur lagi, tidak tahu apa yang terjadi. Saat bangun sudah dapat kabar duka,” ujarnya.
Tania menambahkan, usaha jual beli telepon genggam tersebut telah lama dirintis bersama suaminya. Bahkan, korban dan tersangka sebelumnya pernah melakukan transaksi serupa.
“Sudah pernah COD dengan tersangka. Ini yang kedua kalinya,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, Tania berharap tersangka mendapat hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.
“Semoga hukuman mati, semoga. Tapi biarkan saja hukum berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan yang diduga dilatarbelakangi dendam ini berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari enam jam. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (gun)







