MenPANRB Tegaskan PPPK Tak Boleh Dipecat Sebelum Kontrak Berakhir, Pemda Diminta Cari Solusi

oleh

BERITA SINGKAT

  • MenPANRB Rini Widyantini menegaskan PPPK tidak boleh dipecat sebelum kontrak berakhir.
  • Pernyataan disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.
  • Isu muncul akibat rencana sejumlah pemda melakukan efisiensi anggaran.
  • Pemerintah akan bahas penyesuaian aturan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.
  • Kemendagri minta pemda kreatif cari solusi agar tidak terjadi PHK PPPK.

RADARSUMEDANG.id – JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh diberhentikan sebelum masa kontraknya selesai.

Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3), menanggapi isu rencana sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang akan merumahkan PPPK akibat keterbatasan anggaran.

“Pada intinya, sebetulnya PPPK itu, kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat,” kata Rini.

Rini menjelaskan, pengangkatan PPPK dilakukan untuk menjaga keberlangsungan layanan publik. Selain itu, instansi pemerintah telah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan formasi PPPK.

“Begitu dia menjadi ASN, ya, kita (pemerintah) harus melakukan perlindungan kepada ASN itu,” ujarnya.

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK mencuat setelah adanya rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mulai berlaku pada Januari 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menanggapi hal tersebut, Rini mengakui perlu adanya penyesuaian kebijakan. Ia menyebut pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Menteri Dalam Negeri untuk mencari solusi terbaik.

“Apakah nanti, saya tidak tahu, UU HKPD jangka waktunya diperpanjang atau apakah ada intervensi-intervensi lain,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya meminta pemerintah daerah untuk tidak terburu-buru mengambil langkah PHK PPPK. Ia mendorong pemda melakukan efisiensi dan mencari sumber pendapatan alternatif.

Tito juga menegaskan bahwa penyesuaian aturan merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh pemerintah pusat setelah melihat upaya maksimal dari daerah.

“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita (Kemendagri) juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa,” katanya.

(antara/jpnn)

No More Posts Available.

No more pages to load.