RADARSUMEDANG.ID – Rapat koordinasi (Rakor) Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Sumedang sekaligus silaturrahmi halal bihalal digelar di Rumah Makan Saung Teko-Kecamatan Cimalaka pada Rabu, 1 April 2026. Acara tersebut diikuti bersama pengurus dan ketua DPK Apdesi se-Kabupaten Sumedang.
Sejumlah agenda direncanakan dalam acara itu. Di antaranya mempersiapkan kegiatan halal bihalal seluruh kepala desa se-Kabupaten Sumedang yang rencananya digelar di KDMP Sukawening, Kecamatan Ganeas.
Ketua DPC APDESI Sumedang, Welly Sanjaya mengatakan, kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus menyerap aspirasi dari para kepala desa. Dalam kegiatan halal bihalal seluruh kepala desa se-Sumedang nanti, pihaknya berencana turut mengundang unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM).
“Insya Allah kita rencananya mengundang jelas Forkopimda Kabupaten Sumedang dan kita usahakan Pak Gubernur untuk kita undang juga untuk hadir pada waktunya,” kata Welly kepada wartawan.
Selain ajang silaturahmi, APDESI juga akan membahas sejumlah rekomendasi yang berasal dari aspirasi para kepala desa. “Salah satunya terkait penyesuaian penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang dinilai belum mengalami perubahan dalam waktu cukup lama,” paparnya.
Pihaknya berharap ke depan ada skema penyesuaian penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa, baik melalui kebijakan pemerintah provinsi maupun kabupaten. Jika tidak tahun sekarang, tahun depan ada skema untuk penyesuaian penghasilan seperti provinsi atau seperti kabupaten.
“Yang dibahas juga nanti adalah beberapa rekomendasi mungkin dari aspirasi dari teman-teman akan kita sampaikan. Salah satunya penyesuaian penghasilan-lah, kita-kan bukan kenaikan, kepala desa itu dan perangkat desa hampir delapan tahun tidak ada penyesuaian,” ungkapnya.
Lebih lanjut Welly turut menyinggung polemik yang terjadi pada Kepala Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor yang sempat viral gegara terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu dan telah menjalani rehabilitasi. Menurutnya, keputusan terkait posisi kepala desa tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tadi juga disinggung ada polemik Kades Cintamulya kita keputusan kembalikan lagi kepada Kades Cintamulya tersebut mau tetap bertahan ataupun mengundurkan diri,” sebutnya.
Jika Kades yang bersangkutan memilih mengundurkan diri, maka masih memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri di masa mendatang. Namun jika diberhentikan, maka harus melalui mekanisme sesuai regulasi.
“Kalaupun mengundurkan diri-kan konsekuensinya mungkin beliau bisa mencalonkan lagi di waktu yang lain, kalaupun misalkan diberhentikan tentu secara organisasi tadi-kan sudah diputuskan. Kita berharap sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Welly menambahkan, APDESI juga akan memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam proses lanjutan kasus tersebut. Termasuk melakukan pendampingan secara hukum ketika langkah-langkah selanjutnya dengan lawyernya APDESI.
Dia menegaskan bahwa secara aturan terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan kepala desa berhenti dari jabatannya. Di antaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Diberhentikan-kan ada beberapa aturan yang harus dipenuhi, misalnya dia sakit tetap ataupun diputuskan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya. (tri)





