RADARSUMEDANG.ID – Perwakilan Ikatan Warga Pasar Cimalaka (Ikwapaci) melakukan audiensi di ruang kerja Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar pada Rabu, 8 April 2026. Pertemuan tertutup itu diikuti sembilan orang, terdiri dari lima Ikwapaci dan tiga warga Desa Cimalaka serta Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar.
Audiensi tersebut terkait masalah rencana relokasi sementara dan revitalisasi pasar Desa Cimalaka. Usai pertemuan, Ketua Ikwapaci Dian Kusdian menjelaskan, pembahasan terkait dari tindak lanjut pemerintah desa Cimalaka mengenai masalah rekom DPRD yang sudah terjadi, sedangkan hasil musyawarah mufakat tidak dilakukan.
“Berarti kami dan ketua (DPRD) juga khususnya, menyimpulkan bahwa ada pembohongan publik. Karena belum ada musyawarah mufakat yang dilakukan oleh pihak desa,” tegas Dian.
Diakuinya, pihak pemerintah desa pernah mengundang untuk musyawarah, namun belum terjadi mufakat. “Barusan dikonfirmasi pihak kecamatan dan desa sudah terjadi mufakat. Itukan kalau menurut kami yang awam hukum, kan itu sudah pelanggaran hukum itu, udah pembohongan publik,” pungkasnya.
Dian melanjutkan, belum terjadi mufakat baik itu dari Ikwapaci maupun warga Desa Cimalaka. “Karena selalu penggiringan untuk ACC dan lain sebagainya. Musyawarah mufakat yang harus disetujui oleh semua pihak itu tidak terjadi dan mereka menyatakan itu sudah terjadi,” ulasnya.
Sementara itu, sekarang ini sudah terjadi SP3 untuk pemindahan ke pasar relokasi sementara. “Otomatis kami menolak dan harus ditempuh musyawarah mufakat dulu,” ucap Dian.
Pihaknya menyayangkan ada upaya dugaan intimidasi dan penggiringan sehingga dipaksakan untuk relokasi ke pasar sementara. “Jika caranya terus mengakali, selalu mengintimidasi bahkan sekarang ada pelanggaran hukum, pembohongan publik, maka kami menyatakan menolak,” ujarnya.
Sebaliknya, pihak Ikwapaci dan warga Desa Cimalaka sendiri juga merasa mampu untuk sewa kelola pasar tersebut. “Banyak putra daerah, kenapa harus dari luar kota yang notabene harus usaha disini, kita korbannya,” tutup Dian.
Sementara itu, perwakilan warga Desa Cimalaka yang juga mengikuti audiensi, Agus Parmawan menambahkan, intinya masyarakat ingin ada transparansi terkait untung dan ruginya jika setelah dilakukan revitalisasi pasar. Hal itu menyangkut pelaksanaan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa atau dilaksanakan perusahaan sebagai pihak ketiga dalam mengelola pasar tersebut.
“Untung mana untuk warga Cimalaka, kalau oleh perusahaan sudah jelas jangka waktu sekian tahun bakal ditarik sewa oleh PT dan desa kebagian apa?,” ujarnya mempertanyakan. Sementara untuk situasi keuangan desa sekarang banyak kekurangan akibat pemangkasan anggaran, sehingga Desa Cimalaka sendiri membutuhkan PADes dari pasar itu. (tri)





