RADARSUMEDANG.id — Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan bahwa praktik penguburan massal ikan sapu-sapu dalam kondisi masih hidup tidak sejalan dengan dua prinsip utama dalam ajaran Islam.
Ia menjelaskan bahwa dua prinsip tersebut meliputi rahmatan lil ‘alamin serta konsep kesejahteraan hewan atau kesrawan.
Menurutnya, metode tersebut tidak mencerminkan nilai kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup.
Meskipun demikian, Miftah mengakui bahwa kebijakan Pemerintah DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco mengandung nilai maslahat.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan.
Hal ini karena ikan sapu-sapu diketahui dapat merusak ekosistem sungai sekaligus mengancam keberadaan ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” ujar Miftah.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut juga berkaitan dengan konsep Hifẓ an-Nasl, yakni menjaga keberlangsungan makhluk hidup.
Dengan menjaga biodiversitas, potensi kepunahan spesies lokal dapat ditekan sehingga keseimbangan ekosistem tetap terpelihara.
Namun, dari perspektif syariah, terdapat persoalan pada metode yang digunakan.
Miftah menegaskan bahwa membunuh hewan memang diperbolehkan jika bertujuan untuk kemaslahatan, tetapi cara mengubur ikan dalam kondisi hidup termasuk bentuk penyiksaan karena memperlambat proses kematian.
Ia menilai metode tersebut tidak sesuai dengan prinsip ihsan sebagaimana diajarkan dalam hadis Nabi.
Selain itu, dari sudut pandang etika kesejahteraan hewan, praktik tersebut juga dinilai tidak manusiawi.
Salah satu prinsip utama dalam kesejahteraan hewan adalah mengurangi penderitaan yang tidak diperlukan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” jelasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya akan meminta masukan dari para ahli yang memahami syariat terkait metode yang lebih tepat.
“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujarnya di Jakarta Selatan.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya di perairan Jakarta telah sangat mendominasi.
Keberadaan ikan tersebut bahkan dinilai telah mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen,” kata dia.*






