TNI Gadungan Penipu Lintas Daerah Ditangkap, Modus Bazar Panti Jompo Rugikan Korban Jutaan Rupiah

oleh
Sejumlah korban yang merupakan pemilik toko sembako di Cimanggung saat berbincang dengan Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah terkait dengan kasus tindak pidana penipuan yang mengaku-ngaku sebagai TNI berpangkat Kapten.
BERITA SINGKAT

  • TNI gadungan pelaku penipuan lintas daerah berhasil ditangkap.
  • Pelaku menyamar sebagai kapten TNI untuk menipu korban.
  • Korban di Sumedang rugi Rp7,29 juta akibat penipuan telur.
  • Aksi pelaku terjadi di banyak wilayah di Jawa Barat.
  • Pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Seorang pria bernama Enjang, asal Cisarua, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Sumedang setelah melakukan serangkaian penipuan di berbagai wilayah, termasuk Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sumedang, Polsek Pamulihan, dan Resmob Polres Cimahi.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Handri Yanti, warga Dusun Sindanggalih, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, yang mengalami kerugian sebesar Rp7.290.000.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyamar sebagai anggota TNI berpangkat Kapten yang berdinas di Kodam III/Siliwangi dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.

“Tersangka berpura-pura akan mengadakan bazar untuk panti jompo dan memesan telur ayam sebanyak 270 kilogram,” ujar Sandityo didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah di Mapolres Sumedang, Rabu (29/4/2026).

Setelah korban menyiapkan pesanan, tersangka meminta telur diantar ke Kantor Kecamatan Pamulihan. Di lokasi, pelaku mengatur skenario lanjutan dengan meminta korban menunggu di warung, lalu memindahkan barang ke mobilnya.

Pelaku kemudian mengelabui korban dengan alasan pembayaran akan dilakukan oleh istrinya melalui ATM di Cimanggung. Namun, hingga ditunggu, sosok yang dijanjikan tidak pernah datang.

Menyadari telah tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah melakukan aksi serupa di berbagai wilayah, di antaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Majalengka, Purwakarta, Kabupaten Bandung, Soreang, hingga Garut.

Selain menyamar sebagai anggota TNI, pelaku juga kerap berpura-pura menjadi aparatur sipil negara (ASN) untuk meyakinkan korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil HRV putih, seragam dan atribut TNI palsu, telepon genggam, jam tangan, buku transaksi, serta sembako hasil penipuan.

“Bahkan seragam TNI berpangkat Kapten sempat dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak,” ungkap Sandityo.

Dari pemeriksaan, diketahui tersangka memiliki ruko dan gudang yang digunakan untuk menjual kembali barang hasil penipuan.

Pihak Subdenpom memastikan bahwa tersangka bukan anggota TNI alias TNI gadungan.

“Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi, dengan cara mengelabui korban melalui penyamaran dan penggunaan lokasi instansi pemerintah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai aparat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang asing yang mencurigakan, apalagi yang mengaku sebagai aparat,” tegasnya.

(jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.