BERITA SINGKAT
- Puluhan day care di Kota Bandung, hanya sebagian kecil yang berizin dan memenuhi standar.
- DP3A menyebut regulasi khusus day care masih dalam proses penyusunan Pemkot Bandung.
- Saat ini pengawasan dilakukan lintas dinas dengan acuan regulasi kementerian.
- Dari sekitar 40 day care, baru 13 yang memiliki izin dan layak operasional.
- Pemkot Bandung tengah menyiapkan Perwal untuk standar kelayakan dan perlindungan anak.
RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Kondisi tempat penitipan anak atau day care di Kota Bandung menjadi sorotan setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengungkap fakta bahwa dari puluhan yang beroperasi, baru sebagian kecil yang memenuhi standar dan memiliki izin resmi.
Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati menyampaikan hingga saat ini regulasi khusus yang mengatur kelayakan day care masih dalam proses penyusunan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Kondisi ini membuat pengawasan dilakukan secara lintas dinas sambil menunggu aturan yang lebih kuat.
Uum menjelaskan, saat ini dasar hukum penyelenggaraan day care masih mengacu pada sejumlah regulasi kementerian, mulai dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Kementerian Sosial. Hal tersebut menyebabkan belum adanya satu payung hukum yang spesifik dan terintegrasi di tingkat daerah.
Akibat belum adanya aturan tunggal, proses perizinan day care di Kota Bandung saat ini direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik), bukan oleh DP3A. Hal ini karena aspek pendidikan juga menjadi bagian penting dalam layanan penitipan anak.
“DP3A sendiri tidak berperan sebagai lembaga yang membentuk day care baru. Peran utama lebih pada koordinasi, pemantauan, serta memastikan setiap tempat penitipan anak memenuhi konsep ramah anak,” ujar Uum saat dihubungi, Rabu (29/4/2026).
Dalam proses pengawasan, berbagai indikator menjadi perhatian, mulai dari legalitas perizinan, kualitas pengelola, kondisi bangunan, sarana dan prasarana, hingga kompetensi sumber daya manusia yang menangani anak.
“Layanan yang diberikan juga menjadi perhatian serius, termasuk aspek kesehatan, pendampingan psikologis, serta layanan konseling bagi anak-anak yang dititipkan,” katanya.
Uum menegaskan, pihaknya saat ini fokus pada pendampingan untuk standarisasi day care agar benar-benar memenuhi kriteria ramah anak, bukan sekadar tempat penitipan tanpa sistem perlindungan yang memadai.
Fenomena meningkatnya kebutuhan day care tidak lepas dari banyaknya orang tua di Kota Bandung yang bekerja, sehingga membutuhkan tempat yang aman dan terpercaya untuk menitipkan anak mereka.
Namun di sisi lain, belum jelasnya regulasi membuat potensi risiko tetap ada, termasuk kasus kekerasan terhadap anak yang pernah terjadi di sejumlah daerah dan kini kembali menjadi perhatian publik secara nasional.
Uum mengungkapkan, saat ini Pemkot Bandung tengah memproses Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mengatur secara rinci standar kelayakan day care, termasuk aspek perlindungan anak.
“Sekarang masih dalam proses harmonisasi. Sebelumnya memang masih mengacu ke beberapa peraturan menteri,” ujarnya.
Menurutnya, sambil menunggu regulasi, DP3A telah melakukan pendataan awal terhadap keberadaan day care di Kota Bandung guna merumuskan skema pengaturan yang paling tepat. Dari hasil pendataan sementara, ditemukan sekitar 40 day care, namun hanya 13 yang telah memiliki izin dan memenuhi sejumlah aspek kelayakan. Sisanya masih belum berizin atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.
“Pendataan masih terus dilakukan hingga tingkat kelurahan untuk memastikan jumlah dan kondisi day care secara menyeluruh, sekaligus memperkuat basis data dalam penyusunan kebijakan,” katanya.
Uum menambahkan, DP3A menargetkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki fasilitas penitipan anak sebagai percontohan, sehingga standar day care ideal dapat diterapkan secara luas dan menjadi acuan bagi penyedia layanan lainnya di Kota Bandung.
(dsn)







