Hari K3 Dunia, Tingginya Kecelakaan Kerja di Jabar Jadi Sorotan

oleh
Bupati Bandung, Dadang Supriatna (tengah) ikut berolah raga bersama dalam perayaan hari K3 di Lapangan Upakarti Kompleks Pemda Kabupaten Bandung .
BERITA SINGKAT

  • Hari K3 Dunia jadi momentum soroti tingginya kecelakaan kerja di Jabar.
  • Pemkab Bandung peringati dengan olahraga bersama.
  • Data menunjukkan tren kecelakaan kerja terus meningkat tiap tahun.
  • Lemahnya pengawasan dan sanksi dinilai jadi penyebab utama.
  • Perlindungan buruh dinilai belum optimal dan perlu komitmen nyata.

RADARSUMEDANG.id, KABUPATEN BANDUNG — Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dunia yang jatuh setiap 28 April menjadi momentum penting untuk menyoroti masih lemahnya perlindungan keselamatan bagi buruh di berbagai sektor industri.

Pemerintah Kabupaten Bandung memperingati momen tersebut dengan menggelar kegiatan olahraga bersama di Lapangan Upakarti, Kompleks Pemda Kabupaten Bandung.

Dalam pidatonya, Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa peringatan Hari K3 harus menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya kesadaran terhadap keselamatan kerja.

“Kesadaran K3 tidak hanya berlaku pada pekerjaan berisiko tinggi, tetapi juga di semua jenis pekerjaan, termasuk ASN. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan pada siapa saja,” ujarnya.

Di tengah peringatan tersebut, data menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Berdasarkan catatan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, angka kecelakaan kerja terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2022 tercatat sebanyak 46.027 kasus, kemudian meningkat menjadi 60.858 kasus hingga November 2023.

Sementara di tingkat daerah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung mencatat pada 2016 terdapat 1.679 kasus kecelakaan kerja dari sekitar 1.900 perusahaan, mayoritas di sektor tekstil.

Jawa Barat bahkan tercatat sebagai provinsi dengan jumlah kecelakaan kerja tertinggi di Indonesia, dengan 30.259 kasus hingga Mei 2024.

Situasi ini diperparah oleh temuan Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION) yang mencatat sebanyak 32.068 buruh meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sepanjang 2021 hingga 2024.

Staf LION, Ajat Sudrajat, menilai peringatan Hari K3 seharusnya tidak berhenti pada seremoni semata, melainkan menjadi bahan evaluasi atas kondisi di lapangan.

“Peringatan ini harus jadi evaluasi. Data yang muncul baru permukaan, karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan serta sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan K3. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum memberikan efek jera.

Ajat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang dinilai sudah tidak relevan karena hanya memuat ancaman hukuman ringan.

“Dengan sanksi seperti itu, keselamatan buruh seolah tidak menjadi prioritas,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai masih banyak buruh yang belum mendapatkan edukasi memadai terkait K3 dari perusahaan, yang turut berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan kerja.

“Selama ini perhatian lebih banyak pada upah, sementara aspek keselamatan kerja kerap diabaikan. Padahal, K3 adalah hak dasar buruh,” katanya.

Momentum Hari K3 ini diharapkan menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan pengawasan ketat serta komitmen nyata dari semua pihak.

(kus)

No More Posts Available.

No more pages to load.