- Satpol PP Kota Bandung siapkan sanksi bagi pedagang kurban yang gunakan trotoar dan taman.
- Penertiban dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan tegas.
- Pedagang tetap diperbolehkan berjualan di lahan sah tanpa ganggu ketertiban.
- Pengawasan juga mencakup kesehatan dan kelayakan hewan kurban.
- Koordinasi lintas instansi diperkuat jelang Iduladha 1447 H.
BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyiapkan langkah tegas berupa sanksi hingga penertiban bagi pedagang hewan kurban yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan taman sebagai lokasi berjualan menjelang Iduladha 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya aktivitas pedagang musiman yang kerap memanfaatkan ruang publik tanpa izin, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga di sejumlah titik kota.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa trotoar dan taman merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi lapak komersial.
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak secara bertahap, mulai dari teguran hingga penertiban di lapangan apabila tidak diindahkan.
“Pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal, namun ketegasan akan diberlakukan bagi pedagang yang membandel. Patroli rutin juga akan ditingkatkan di kawasan rawan munculnya lapak liar,” ujar Bambang, Selasa (5/5/2026).
Meski demikian, Bambang memastikan bahwa aktivitas jual beli hewan kurban tetap diperbolehkan selama dilakukan di lokasi yang sah, seperti lahan milik pribadi atau tempat sewa resmi, serta tidak mengganggu ketertiban umum.
“Pedagang tetap diperbolehkan berjualan di lokasi yang sesuai aturan dengan syarat tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya berfokus pada ketertiban ruang, tetapi juga mencakup kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang diperjualbelikan.
Satpol PP akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Pertanian dan instansi terkait untuk memastikan hewan kurban memenuhi standar kesehatan dan layak dikurbankan.
“Ini untuk menjamin keamanan masyarakat sebagai konsumen sekaligus mencegah potensi penyebaran penyakit hewan di tengah meningkatnya permintaan menjelang Iduladha,” ucapnya.
Bambang menegaskan, penegakan aturan ini bertujuan menjaga Kota Bandung tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga, bukan untuk membatasi ruang usaha pedagang.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas umum secara ilegal dapat merugikan kepentingan publik. Jika peringatan tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan tanpa kompromi.
Selain itu, Satpol PP telah melakukan pemetaan wilayah untuk mengantisipasi munculnya titik-titik baru yang berpotensi dijadikan lokasi berjualan ilegal oleh pedagang musiman.
Petugas di lapangan juga akan memberikan edukasi langsung kepada pedagang agar memahami aturan yang berlaku selama momentum Iduladha.
“Kami berharap para pedagang dapat bersikap kooperatif dan tidak melanggar aturan, karena pengawasan tahun ini dilakukan lebih ketat dibandingkan sebelumnya,” pungkasnya.(dsn)






