PNS di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Korban dengan Modus Proyek Fiktif

oleh
Ilustrasi Generate AI
BERITA SINGKAT

  • PNS di Kabupaten Subang ditangkap terkait kasus penipuan proyek fiktif.
  • Tersangka mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meyakinkan korban.
  • Polisi turut mengamankan seorang rekan pelaku asal Cianjur.
  • Sejumlah dokumen fiktif dan rekening koran disita sebagai barang bukti.
  • Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

SUBANG – Satreskrim Polres Subang menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MR (52) yang bertugas di salah satu dinas di Kabupaten Subang karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan bermodus proyek fiktif.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Cianjur berinisial NR yang diduga turut berperan dalam aksi penipuan tersebut.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Menurutnya, tersangka NR bertugas membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana, sedangkan MR meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Peran kedua tersangka ini berbeda. Tersangka NR berperan membuat dokumen fiktif, sedangkan tersangka MR meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari perbuatannya, tersangka MR diketahui menerima uang sebesar Rp15 juta untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa malam.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 23 April 2026, setelah Satreskrim Polres Subang menerima informasi mengenai keberadaan tersangka MR.

Petugas kemudian mengamankan tersangka di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, serta lima bundel surat pemesanan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Subang menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk penipuan dengan modus proyek fiktif.

“Polres Subang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.

(anr)

No More Posts Available.

No more pages to load.