BERITA SINGKAT
- Polres Sumedang menegaskan akan menindak tegas debt kolektor yang mencegat kendaraan di jalan.
- Sebanyak 14 perusahaan leasing sepakat penagihan tidak lagi dilakukan dengan penghentian kendaraan di jalan.
- Masyarakat diminta tidak takut dan segera melapor ke polisi jika mengalami pemaksaan oleh debt kolektor.
- Polisi menyebut surat kuasa debt kolektor hanya berlaku untuk satu debitur dan satu kendaraan.
- Polres Sumedang membuka layanan pengaduan melalui call center 110.
RADARSUMEDANG.id, KOTA – Polres Sumedang menegaskan akan menindak tegas praktik debt kolektor atau mata elang (matel) yang masih melakukan penghentian kendaraan debitur di jalan. Penegasan tersebut disampaikan usai jajaran Polres Sumedang mengumpulkan 14 perusahaan leasing untuk menyepakati mekanisme penagihan yang sesuai aturan.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, debt kolektor sejatinya merupakan pihak ketiga yang diberi kuasa oleh leasing untuk melakukan penagihan terhadap debitur yang menunggak cicilan.
“Debt kolektor atau mata elang ini sebetulnya pihak ketiga dari kreditur ke debitur. Praktik ini memang sudah lama ada, namun kami menanggapi keresahan masyarakat terkait adanya penghentian kendaraan di jalan,” kata Tanwin, Minggu (10/5).
Menurutnya, pada 2 April lalu Polres Sumedang telah mengumpulkan seluruh perusahaan leasing di Mapolres Sumedang. Dari hasil pertemuan dengan 14 leasing tersebut, disepakati agar proses penagihan tidak lagi dilakukan dengan cara mencegat kendaraan di jalan.
“Bersama 14 leasing kami sepakat bahwa bila ada debitur yang menunggak, jangan lagi ada yang mencegat di jalan,” katanya.
Tanwin menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa surat kuasa yang diberikan leasing kepada debt kolektor hanya berlaku untuk satu debitur dan satu unit kendaraan saja.
Namun dalam praktiknya, kerap ditemukan satu surat kuasa digunakan untuk menghentikan banyak kendaraan di jalan.
“Selama ini praktik di lapangan adalah satu surat kuasa digunakan untuk banyak unit. Makanya kalau ada masyarakat yang dihentikan di jalan jangan mau, lapor saja ke kantor polisi,” tegasnya.
Ia mencontohkan, saat Operasi Ketupat kemarin, pihaknya menerima laporan adanya debt kolektor yang melakukan pencegatan terhadap debitur. Polisi pun langsung mengamankan sejumlah oknum, salah satunya di kantor leasing di Sumedang.
“Masyarakat harus jeli dan tidak usah takut. Kalau tidak bisa menghindar, tanyakan surat kuasanya. Karena leasing hanya membuat surat kuasa untuk satu unit, bukan untuk semua unit,” ujarnya.
Selain itu, prosedur penagihan juga tidak boleh dilakukan di jalan raya, melainkan harus mendatangi alamat debitur. Menurut Tanwin, aparat kepolisian saja memiliki aturan ketat ketika menghentikan seseorang di jalan, apalagi debt kolektor yang merupakan pihak sipil.
“Kami saja yang diberi wewenang oleh Undang-undang, pernah digugat karena menghentikan orang di jalan dan memeriksa identitas, apalagi ini sipil debt kolektor,” katanya.
Polres Sumedang mengimbau masyarakat agar tidak takut apabila mengalami pemaksaan dari debt kolektor di jalan. Warga diminta langsung menuju kantor polisi atau aparat terdekat untuk meminta perlindungan.
“Kalau misalkan sudah ada pemaksaan diminta berhenti, jangan mau berhenti. Langsung saja ke kantor polisi atau aparat terdekat lainnya lalu minta tolong,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila dalam praktik penagihan terdapat unsur tindak pidana seperti perampasan kunci kendaraan atau kekerasan, masyarakat diminta segera membuat laporan polisi agar dapat diproses secara hukum.
“Kalau ada tindak pidana seperti perampasan kunci misalnya, silakan laporkan ke kami. Itu menjadi dasar kami melakukan tindakan,” katanya.
Menurut Tanwin, Polres Sumedang juga rutin melakukan razia terhadap debt kolektor yang dianggap meresahkan masyarakat. Pihaknya memastikan akan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan praktik penghentian kendaraan di jalan.
“Setelah kami kumpulkan dan sepakat debt kolektor tidak lagi memberhentikan di jalan, kalau masih ada kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Dalam kondisi darurat, masyarakat juga dapat menghubungi layanan call center kepolisian di nomor 110.
Di sisi lain, Tanwin mengingatkan bahwa masyarakat sebagai debitur juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran cicilan sesuai perjanjian dengan pihak leasing agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami tidak ingin menekan leasing saja. Masyarakat juga harus memenuhi kewajibannya. Kalau memang belum sanggup bayar, sebaiknya lapor ke leasing, nanti kalau sudah ada uang bisa ditebus kembali. Itu lebih baik,” imbuhnya. (gun)





