RADARSUMEDANG.ID — Satreskrim Polres Sumedang mengamankan JM, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Tanjungsari.
Diketahui, JM merupakan kakak kandung dari MR, tersangka penjambretan yang viral usai melindas seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Gang Mawar, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor. Keduanya diamankan polisi pada hari yang sama, Minggu 16 Mei 2026.
Kapolres Sumedang Sandityo Mahardika mengatakan, JM diamankan petugas gabungan Satreskrim Polres Sumedang bersama Polsek Tanjungsari setelah diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial DD.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 16 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Bojong, Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari. Saat itu, JM dan DD diduga masuk ke rumah milik AR untuk mengambil kunci asli sepeda motor milik ZA, salah seorang tamu yang menginap di rumah tersebut.
“Sepeda motor korban saat itu terparkir di halaman rumah dalam keadaan terkunci setang, namun kunci masih menempel di kendaraan,” ujar Sandityo didampingi Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah di Mapolres Sumedang, Sabtu 16 Mei 2026.
Saat ZA hendak pulang, dirinya mendapati kunci sepeda motor telah hilang. Namun kendaraan masih berada di halaman rumah AR. ZA kemudian memutuskan pulang dengan berjalan kaki untuk mengambil kunci serep sepeda motor tersebut.
Setelah kembali ke rumah AR, sepeda motor masih terlihat terparkir di halaman. Namun ketika ZA kembali tertidur dan terbangun beberapa saat kemudian, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Polisi menduga aksi pencurian dilakukan JM dan DD setelah sebelumnya berhasil menguasai kunci motor milik korban. Beberapa jam setelah laporan diterima, jajaran Satreskrim Polres Sumedang bersama Polsek Tanjungsari langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi Z-2598-AJ berikut kunci kontak dan STNK kendaraan. Bahkan belakangan diketahui JM merupakan residivis dengan kasus serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres Sumedang mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Setiap orang yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, saat ditanyai awak media terkait kasus penjambretan yang melibatkan adiknya, MR, JM mengaku tidak mengetahui bahwa sang adik merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang viral di media sosial berdasarkan rekaman CCTV di Gang Mawar, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor.
“Enggak tahu, Pak,” ujar JM singkat saat dihadirkan berdampingan bersama adiknya di Mapolres Sumedang. (jim)







