BERITA SINGKAT
- Pemkab Sumedang masih memberlakukan moratorium minimarket modern berjaringan seperti Indomaret dan Alfamart.
- Satpol PP akan menelusuri setiap laporan terkait aktivitas atau rencana operasional minimarket modern.
- Minimarket dengan luas bangunan di bawah 400 meter persegi masih terkena kebijakan moratorium.
- Satpol PP pernah menghentikan sementara pembangunan bangunan usaha yang diduga akan digunakan sebagai minimarket modern.
- Pengawasan dan penegakan aturan akan terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran perizinan.
RADARSUMEDANG.id, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang masih memberlakukan moratorium pendirian minimarket modern berjaringan seperti Indomaret dan Alfamart. Kebijakan tersebut kembali ditegaskan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6).
Deni mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penelusuran apabila menerima informasi terkait adanya aktivitas usaha minimarket modern yang telah beroperasi maupun yang sedang dipersiapkan di tengah kebijakan moratorium yang masih berlaku.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas usaha serta kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki.
“Jika ditemukan proses perizinan yang belum sesuai ketentuan, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menunda proses tersebut hingga seluruh persyaratan dan rekomendasi teknis terpenuhi,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, berdasarkan klasifikasi usaha perdagangan, toko modern dengan luas bangunan di bawah 400 meter persegi masih masuk kategori minimarket sehingga tetap terkena kebijakan moratorium. Sementara usaha dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi masuk kategori toko modern skala besar atau department store.
Deni mengungkapkan, pihaknya juga sempat menerima informasi mengenai adanya pelaku usaha yang diduga mengajukan izin dengan jenis usaha berbeda, namun dalam perkembangannya berpotensi menjadi minimarket modern berjaringan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
Sebagai bentuk pengawasan, Satpol PP sebelumnya pernah menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah bangunan usaha yang diduga akan digunakan sebagai minimarket modern. Bangunan yang berada di kawasan depan Sawargi tersebut diketahui masih dalam tahap penyelesaian administrasi perizinan.
Melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Satpol PP telah menerbitkan surat peringatan dan meminta agar tidak ada kegiatan operasional sebelum seluruh proses perizinan selesai.
Deni menambahkan, persoalan yang kerap ditemukan berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, penerbitan izin tersebut akan sulit dilakukan apabila usaha yang diajukan termasuk kategori minimarket yang masih dibatasi oleh kebijakan moratorium.
Meski memahami adanya investasi dan biaya yang telah dikeluarkan pelaku usaha selama proses pengurusan administrasi, Deni menekankan pentingnya kehati-hatian seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penerbitan rekomendasi teknis maupun perizinan.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan apabila ditemukan indikasi pelanggaran maupun laporan dari masyarakat terkait keberadaan minimarket modern yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami berharap setiap rekomendasi yang dikeluarkan didahului dengan verifikasi dan pengecekan lapangan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Deni.
(jim)





